JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi IV DPR berencana meminta penjelasan dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengenai rencana pembubaran Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).
“DPR telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri pertanian. Direncanakan pada Kamis besok (14/4) kami minta penjelasan dari Mentan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Selasa (12/4).
Herman Khaeron menyebutkan jika banyak terjadi masalah dalam implementasi IPOP sebaiknya pemerintah melarang dan Kementerian Pertanian mengambil sikap tegas. “Kami akan back up itu. Concern (perhatian) kami adalah para petani yang jumlahnya lebih banyak,” ujarnya.
Dijelaskan Herman bahwa standar yang diterapkan IPOP terlalu tinggi untuk dijalankan petani. Pasalnya kalau petani tidak menerapkan standar IPOP akan berakibat sulitnya menjual tandan buah segar (TBS). Ini disebabkan tata niaga kelapa sawit nasional dikuasai perusahaan-perusahaan yang ikut menandatangani komitmen tersebut.
Berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penerapan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel. “Kalau memang benar, IPOP sangat berbahaya. Pemerintah harus tegas melarang implementasi IPOP di Indonesia,” pinta Herman.
Dalam siaran persnya, Ibrahim Senen selaku tim legal IPOP menyebutkan tidak ada ketentuan IPOP yang melanggar aturan. Selain itu, IPOP bukan market leader yang mengontrol pasar, bukan penentu harga, tidak memonopoli pemasaran barang, dan tidak dalam posisi dominan menciptakan barrier perdagangan sawit.Kendati demikian, anggota IPOP dan sekretariat IPOP menghargai surat dari KPPU yang merekomendasikan langkah-langkah selanjutnya untuk mencegah IPOP menjadi kartel. (Qayuum Amri)