• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 21 March 2023
Trending
  • Presiden Tinjau Food Estate di Papua
  • Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi
  • Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras
  • GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi
  • Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023
  • UMKM Menjadi Raja di Marketplace Lokal
  • Itjen Kementan Berkolaborasi Dengan Pemda Banyuasin Jaga Pangan
  • Indonesia Membantu Bibit Kelapa Sawit Ke Ratusan Petani Kecil Honduras
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Aturan CPO Fund Direvisi, Biodiesel Berhak Dapat Subsidi
Berita Terbaru

Aturan CPO Fund Direvisi, Biodiesel Berhak Dapat Subsidi

By RedaksiApril 8, 20162 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA –  Presiden Joko Widodo menetapkan penggunaan dana pungutan CPO (CPO Fund) untuk subsidi biodiesel. Yang diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan baru ini diharapkan  mengefektifkan pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Maret 2016 itu.

Dalam siaran pers yang dikutip dari setkab.go.id, Perpres ini mengubah penggunaan dana pungutan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Jika sebelumnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel.

Baca juga :   CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

Untuk perpres yang baru ini, dana pungutan ini dipakai untuk kepentingan penyediaan dan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Tujuannya menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis  biodiesel.

Selain itu, perpres ini menetapkan kewenangan Badan Pengelola Dana untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis dalam rangka pembayaran pungutan dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga :   Apresiasi IOPC 2022, Erick Thohir: Sawit Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi

“Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3a) Perpres tersebut.

Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor, menurut Perpres ini, dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.

Selain itu dalam Pasal 5 Perpres ini disebutkan, pungutan atas ekspor sebagaimana dimaksud, dibayarkan melalui rekening yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. Pembayaran ini dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan, yang dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor Pabean.

“Bukti pembayaran harus disampaikan kepada: a. Badan Pengelola Dana; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. Surveyor, dalam hal ditunjuk,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Perpres tersebut. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah menerima dan meneliti bukti pembayaran sebagaimana dimaksud.

Baca juga :   Polresta Pekanbaru Melakukan Kegiatan Pengecekan Alat Perlengkapan Penanganan Karlahut

Melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 ini, pemerintah juga mengubah susunan anggota  Komite Pengarah Badan Pengelola Dana, dengan memasukkan nama Menteri BUMN dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai anggota Komite Pengarah Badan Pengelola Dana. Anggota lainnya adalah Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. (Redaksi SAWIT INDONESIA)

 

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Presiden Tinjau Food Estate di Papua

4 hours ago Berita Terbaru

Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

5 hours ago Berita Terbaru

Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras

5 hours ago Berita Terbaru

GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi

6 hours ago Berita Terbaru

Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023

7 hours ago Berita Terbaru

UMKM Menjadi Raja di Marketplace Lokal

8 hours ago Berita Terbaru

Itjen Kementan Berkolaborasi Dengan Pemda Banyuasin Jaga Pangan

9 hours ago Berita Terbaru

Indonesia Membantu Bibit Kelapa Sawit Ke Ratusan Petani Kecil Honduras

10 hours ago Berita Terbaru

ID Food dan ITS Bekerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

11 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Diskusi Hybrid Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia

Event 3 weeks ago2 Mins Read
Latest Post

Presiden Tinjau Food Estate di Papua

4 hours ago

Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

5 hours ago

Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras

5 hours ago

GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi

6 hours ago

Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023

7 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version