JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan investigasi yang dirilis Greenpeace terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua bersumber dari video tahun 2013.
“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
Dirjen Gakkum KLHK mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. “Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” tambahnya dalam keterangan tertulis.
Greenpeace diminta jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009.”
Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum KLHK menyarankan, lebih baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.
Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.
Ia menambahkan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya
Sebelumnya, Greenpeace International dan Forensic Architecture menuding pembakaran lahan yang dilakukan anak usaha Korindo untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan di provinsi Papua. Forensic Architecture memakai metode analisis terkini untuk mengumpulkan data bersama dengan rekaman video dari survei udara yang dilakukan oleh juru kampanye Greenpeace International pada 2013. Data ini digunakan BBC Indonesia sebagai sumber data artikel berjudul “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel ‘sengaja’ membakar lahan untuk perluasan lahan sawit”.
Sebagai informasi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan oleh anak usaha Korindo dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar. Hal ini diperkuat oleh The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.