• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 31 May 2023
Trending
  • Diantara Bank Plat Merah Lain, BRI Paling Dekat dengan Petani Sawit
  • Dubes Jerman Apresiasi Kemitraan Petani dan Fasilitas Bio-CNG Dharma Satya Nusantara
  • Harga TBS Riau Turun Rp 43/kg
  • Pemda Kalsel Gencar Mengembangkan Sektor Industri Agro
  • Bantuan Helikopter Pencegah Karhutla
  • TPTS Media Control Terhadap Remote Area, Melakukan Pemantauan, Analisa dan Evaluasi Peningkatan Produksi
  • MenkopUKM: Minyak Makan Merah Khusus Diproduksi Petani Sawit
  • Mengenal Produk Herbisida PT Prima Karya Berjaya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Dr. Sadino, Pengamat Kehutanan. RUU Masyarakat Adat Berpeluang Timbulkan Konflik
Berita Terbaru Hot Issue

Dr. Sadino, Pengamat Kehutanan. RUU Masyarakat Adat Berpeluang Timbulkan Konflik

By Redaksi SINovember 14, 20202 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
IMG 6018 scaled
IMG 6018 scaled
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Masyarakat Hukum Adat. Tujuannya dapat menekan timbulnya konflik sosial di masyarakat.

“Sekarang yang dibutuhkan Peraturan Pemerintah untuk mengharmoniskan regulasi yang sudah ada ini. Kondisi saat ini tidak harmonis karena terpencar-pencar di bawah kementerian. Pada hal kalau mau dieksekusi cepat, persoalan masyarakat adat bisa segera terselesaikan,” kata Dr. Sadino Pengamat Hukum Kehutanan.

Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Sadino mengingatkan pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat karena mayoritas lahan yang di klaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga :   Meningkatkan Daya Saing Dalam Memanfaatkan Permintaan Ekspor

Melihat kondisi riil masyarakat adat saat ini, menurut dia, RUU ini patut dicermati lebih jeli sebab saat ini masyarakat adat telah di atur di dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lintas sektoral.

Sebaiknya regulasi yang ada dan terkait masyarakat adat yang tersebar tersebut, pemerintah mengharmoniskan peraturan hukum adat yang sudah ada. “Takutnya kalau RUU Masyarakat Adat di ketok oleh DPR juga tidak bisa di implementasikan,” ujar dalam diskusi webinar bertemakan “Merawat Industri Sawit di tengah Isu Masyarakat Adat” yang di selenggarakan Majalah Sawit Indonesia dan Borneo Forum pada akhir September lalu.

Baca juga :   Perpres No.66/2018 Dana Sawit Digunakan Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel

“Sudah ada di UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan Peraturan Daerah lainnya,” kata Sadino.

Sadino menegaskan bahwa apa bila ada yang mengaku sebagai kelompok masyarakat adat tidak bisa sebatas klaim semata karena harus ada pengakuan secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012, Putusan MK No. 31 Tahun 2007 dan Putusan MK No. 34 Tahun 2011.

Baca juga :   Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pangan

Pengakuan masyarakat adat ini membutuhkan proses panjang karena melewati serangkaian tahapan syarat seperti turun temurun hidup di wilayah tersebut, ada ikatan kuat terhadap leluhur, hubungan kuat dengan lingkungan hidup, dan adanya sistem nilai berbasis ekonomi, politik serta social dan tentunya tetap menghormati hak pihak lain yang di berikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti investasi perkebunan kelapa sawit.

(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 108)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Diantara Bank Plat Merah Lain, BRI Paling Dekat dengan Petani Sawit

3 hours ago Berita Terbaru

Dubes Jerman Apresiasi Kemitraan Petani dan Fasilitas Bio-CNG Dharma Satya Nusantara

10 hours ago Berita Terbaru

Harga TBS Riau Turun Rp 43/kg

12 hours ago Berita Terbaru

Pemda Kalsel Gencar Mengembangkan Sektor Industri Agro

13 hours ago Berita Terbaru

Bantuan Helikopter Pencegah Karhutla

14 hours ago Berita Terbaru

TPTS Media Control Terhadap Remote Area, Melakukan Pemantauan, Analisa dan Evaluasi Peningkatan Produksi

15 hours ago Berita Terbaru

MenkopUKM: Minyak Makan Merah Khusus Diproduksi Petani Sawit

16 hours ago Berita Terbaru

Pengolahan Biogas Berbahan POME

18 hours ago Berita Terbaru

Koperasi Modern Hadir di Papua Barat

19 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 2 days ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 2 months ago1 Min Read
Latest Post

Diantara Bank Plat Merah Lain, BRI Paling Dekat dengan Petani Sawit

3 hours ago

Dubes Jerman Apresiasi Kemitraan Petani dan Fasilitas Bio-CNG Dharma Satya Nusantara

10 hours ago

Harga TBS Riau Turun Rp 43/kg

12 hours ago

Pemda Kalsel Gencar Mengembangkan Sektor Industri Agro

13 hours ago

Bantuan Helikopter Pencegah Karhutla

14 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.