• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Cegah Karhutla, Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Nomor 3/2020
Berita Terbaru

Cegah Karhutla, Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Nomor 3/2020

By RedaksiMarch 9, 20203 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
IMG 0692
IMG 0692
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Februari 2020.

Presiden menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang meliputi kegiatan: pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Presiden Jokowi menginstruksikan: a. mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh; b. mengoordinasikan dan mengendalikan kementerian/lembaga dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga :   Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama

Presiden Jokowi juga menginstruksikan secara khusus pada Diktum KEDUA Inpres ini kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota. “Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,’’ bunyi Diktum Ketiga seperti dilansir dari laman setkab.go.id.

Baca juga :   India Cetak Rekor, Impor 10 Juta Ton Sawit Tahun Ini

Pada Diktum Keempat , Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet, melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan pengoordinasian pelaporannya kepada Presiden.

‘’Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum Kelima .

Baca juga :   Naik, Harga Pungutan Ekspor CPO 1-15 Oktober Jadi USD 827,37/MT

Diktum Keenam M, Inpres ini berbunyi bahwa Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,’’ bunyi diktum Ketujuh Inpres ini yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Inpres jokowi kebakaran lahan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

11 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

11 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

15 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

16 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

17 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

18 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

20 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

21 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

11 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

11 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

13 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

14 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

15 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.