MERAUKE, SAWIT INDONESIA – Perusahaan sawit di Merauke telah berkomitmen memberikan lahan plasma sebanyak 20%. Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si menjelaskan bahwa investor merupakan salah satu langkah untuk mengisi pembangunan di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan program pemerintah RI membuka peluang investasi.
“Pertama terjadi di Provinsi Papua, hanya Merauke yang memberikan total lahan 20 persen untuk plasma di tahun 2016. Kita sudah tanda tangani dan ada sekitar 7-8 perusahaan sudah memiliki koperasi dan siap mengembangkan masyarakat hak ulayat,”ujarnya.
Terkait plasma, Bupati Frederikus Gebze mendesak perusahaan segera membuka kebun masyarakat dan memberdayakan seluruh masyarakat sesuai ketentuan 20 persen pengelolaan hak ulayatnya.
Menghadapi kampanye negatif LSM Asing, Mighty Earth. Bupati Merauke menyayangkan tindakan LSM tersebut yang dinilai sudah terlampau jauh mencampuri wilayahnya. Selain itu, mereka menyayangkan ketidakhadiran mereka pada pertemuan yang digagasnya, baik pada pertemuan pertama di Jakarta maupun kedua yang kali ini digelar di Merauke meski telah diundang. Ia mengaku sudah geram atas negatif campaign yang gencar dilakukan LSM asing seperti Mighty Earth asal Amerika Serikat ini.
Ia pun berang mendapat tudingan dari LSM Mighty bahwa forum stakeholders ini telah dimanipulasi. Bupati menegaskan, forum stakeholder ini digagas atas inisiatif pemerintah daerah berkaitan dengan beban anggaran di dalam APBD yang tidak mampu terus-menerus menanggung sebanyak 500 ribu orang di tanah Merauke.
Seperti dijelaskan Bupati bahwa anggaran daerah terbagi untuk alokasi anggaran infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Salah satu mengisi pembangunan adalah dengan menghadirkan investor.
“Bukan berarti dengan adanya investasi berarti merusak dan tidak memperdulikan hutan kita ini. Menjaga dengan ketentuan perundang-undangan yang ada baik melalui rencana tata ruang wilayah, tata ruang bangunan, flora dan fauna,” ujarnya dengan nada tinggi.
Dalam pernyataan yang disampaikan di pertemuan sebelumnya, Hendrikus Mahuze salah seorang pemilik tanah ulayat di Mam, Merauke juga ikut kesal lantaran LSM Mighty menjadi penyebab terhalangnya pembukaan kebun masyarakat. “Biarkan kami beraktivitas bersama perusahaan,” ujarnya.
Forum stakeholders ini mendapatkan tanggapan positif dari seluruh peserta. “Forum seperti ini cukup bermanfaat. Namun akan jauh lebih baik jika dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, serta seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen yang nyata atas apa yang dihasilkan dari forum ini,” ujar Marco dari WWF Merauke.
Dalam kesempatan terpisah, Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyebutkan Bahwa kebun plasma harus dibangun oleh perusahaan kepada masyarakat merupakan sesuatu yang wajib dan tertuang jelas dalam UU Perkebunan no 39 Tahun 2014. “Jadi tidak ada alasan bagi dan perusahaan untuk tidak membangun kebun plasma,” pungkasnya dalam keterangan tertulis