JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kabupaten Buol berupaya membantu pengembangan lahan sawit milik petani di daerahnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan kepemilikan lahan.
“Kami tidak anti sawit. Tetapi izin untuk perusahaan besar sudah dibatasi, tidak hanya sawit. Melainkan komoditas perkebunan lain,” kata Bupati Buol, dr Amirudin Rauf, Sp.OG, ketika diwawancarai wartawan di Jakarta, Senin (2 April 2018).
Bupati Amirudin menyebutkan pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada petani untuk membuka perkebunan sawit. Terutama petani mandiri supaya mereka dapat terlibat langsung dalam penanaman budidaya. “Kami mendorong petani mandiri karena lebih banyak manfaatnya. Pertama, petani dapat mengolah kebun sendiri. Lalu saat menunggu panen dapat budidaya tanaman sela seperti jagung,” ujarnya.
Luas perkebunan sawit di Buol sampai tahun ini mencapai 61.688 hektare atau 15,26 persen dari areal Kabupaten Buol seluas 404.357 hektare. Dari jumlah tersebut, perkebunan sawit di Buol masih dominan swasta besar seluas 39.247 hektare, selanjutnya perkebunan plasma 28.756 hektare. Sementara itu, lahan milik petani mandiri baru 3.884 hektare.
Pemerintah daerah, kata Amirudin, memilih berikan izin kepada petani swadaya. Berdasarkan pendataan pemda setempat, ada lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL ) seluas 140 ribu hektare. Dari jumlah tadi, alokasi lahan untuk pertanian sekitar 36 ribu hektare yang juga diperuntukkan bagi sawit.
Amirudin menyebutkan petani akan diberikan lahan antara 1 hektare-2 hektare melalui pemberian sertifikat melalui program Tanah Untuk Rakyat. “Namun, perusahaan besar tidak akan diberikan izin. Ada tiga perusahaan menunggu izin, tidak saya berikan,” tegasnya.
Walaupun demikian, pemerintah Buol mendukung program penghiliran sawit. Bupati Amirudin menjelaskan pihaknya akan menerima investasi sektor pengolahan perkebunan termasuk sawit dan kelapa sebagai upaya meningkatkan nilai tambah. Insentif akan diberikan semisal menyiapkan lahan untuk pembangunan pabrik pengolahan sawit. “Kalau pabrik butuh lahan seluas tiga atau empat hektare. Tanahnya kami kasih gratis,”tuturnya.
Gunawan, Peneliti IHCS menyatakan langkah kabupaten Buol patut diapresiasi karena mengutamakan lahan untuk petani sawit. Kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan berupa penetapan tata ruang wilayah untuk memberikan kejelasan terhadap investasi dan perkebunan rakyat.