JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar ekspor utama minyak kelapa sawit mentah sebesar US$3 per metrik ton untuk bulan Januari 2017.
Penetapan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dalam siaran pers Kementerian Perdagangan disebutkan dasar penetapan nilai BK CPO sebesar US$ 3 per metrik ton karena harga referensi CPO berada di atas ambang batas pengenaan bea keluar di level US$750.
“Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$3/MT untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward.
Harga referensi produk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil untuk bea keluar periode Januari 2017 sebesar US$788,26/MT, naik sebesar US$38,79 atau 5,18 persen dari periode Desember 2016.
Sedangkan harga referensi biji kakao pada Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar US$230,64 atau 8,96 persen, dari sebelumnya US$2.574,60/MT menjadi US$2.343,97/MT.
Penurunan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$418 atau 16,9 persen dari US$2,478/MT pada periode Desember 2016 menjadi US$2,060/MT, pada Januari 2017.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao ini disebabkan oleh menurunnya harga internasional. Sementara itu, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode November sebelumnya, yaitu sebesar lima persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016.