JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar ekspor utama minyak kelapa sawit mentah sebesar US$3 per metrik ton untuk bulan Januari 2017. Penetapan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Dalam siaran pers Kementerian Perdagangan disebutkan dasar penetapan nilai BK CPO sebesar US$ 3 per metrik ton karena harga referensi CPO berada di atas ambang batas pengenaan bea keluar di level US$750. “Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$3/MT untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri…
Saturday, 20 April 2024
Trending
- BRIN dan Nestle Indonesia menjalin Kemitraan Strategis Dalam Mendukung Pertanian Berkelanjutan
- IPB 9G Inovasi Varietas Unggul Memiliki Produktivitas Tinggi
- Titik Panas di Kaltim Turun Mendi 202 Titik
- Harga TBS Kaltim Mencapai Rp 2.667,50
- Indikator Keberhasilan Pembangunan Perkebunan
- Harga Minyak Makan Merah Dibanderol Rp15.000/liter
- Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan
- Dukungan Penelitian dan Pengembangan Dalam Mendukung Keunggulan Industri Kelapa Sawit