JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar ekspor utama minyak kelapa sawit mentah sebesar US$3 per metrik ton untuk bulan Januari 2017. Penetapan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Dalam siaran pers Kementerian Perdagangan disebutkan dasar penetapan nilai BK CPO sebesar US$ 3 per metrik ton karena harga referensi CPO berada di atas ambang batas pengenaan bea keluar di level US$750. “Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$3/MT untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri…
Wednesday, 6 December 2023
Trending
- Provinsi Bengkulu dan BPKD Membahas Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023
- Apeksi Bahas Perubahan Iklim Global
- Perjuangan Realisasi Komitmen Pendanaan Iklim Dalam Upaya Memerangi Climate Change
- Beban Ekspor CPO Menjadi US$118/Ton Periode 1-15 Desember
- Pupuk Indonesia Menyalurkan 124,4 ton Pupuk Subsidi ke Wilayah Terluar Indonesia
- Gubernur Riau Berkunjung ke Kedutaan Inggris di Jakarta Terkait Kerja Sama Lingkungan Hidup
- Shell ExpertConnect Hadirkan Kolaborasi Stakeholder Sawit
- Mentan dan Panglima TNI Teken MoU Mempercepat Peningkatan Produksi dan mengembalikan Swasembada Pangan