JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyalurkan dana program sarana prasarana (sarpras) kepada kelompok tani di 13 provinsi. Berdasarkan presentasi Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, total dana yang telah ditetapkan untuk kegiatan sarpras sebagai bagian keberlanjutan program peremajaan sebesar lebih dari Rp139 Miliar.
Jambi menempati posisi pertama sebagai provinsi terbesar yang memperoleh dana sarpras. Disusul Aceh, Sulawesi Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah.
Sebagian besar dana sarpras dipakai untuk pembangunan jalan produksi kebun sawit. Lalu dipakai untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi sawit.
Alokasi dan penyaluran dana sarpras merujuk kepada tiga regulasi ini yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selanjutnya PMK 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS
Di tingkat Keputusan Dirjen Perkebunan mengikuti aturan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 62/2023 yang mengatur ada 9 jenis bantuan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh pekebun sawit meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO).