Pembentukan harga acuan CPO di dalam negeri akan membantu BPDPKS dalam tata kelola pungutan dan penyaluran dana ekspor sawit.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyambut baik rencana pembentukan acuan harga minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya (Bursa Sawit) yang diinisiasi Kementerian Perdagangan. Pasalnya, akan membantu pendanaan dalam rangka meningkatkan kinerja industri sawit Indonesia.
Hal tersebut, disampaikan Kabul Wijayanto, Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, saat menjadi salah satu pembicara pada diskusi bertema “Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Minyak Sawit Dunia”, yang digelar hybrid oleh Majalah Sawit Indonesia, pada Kamis (2 Maret 2023), di Jakarta.
Dikatakan Kabul, ada tiga proses bisnis yang dilakukan BPDPKS yaitu menghimpun dana, mengelola dan menyalurkan. Menghimpun dana, sangat erat kaitannya dengan Bursa Sawit sebagai sumber pendanaan. Agar proses bisnis bisa berjalan dengan baikdan akuntabel.
“Kami memiliki program-program yang didanai dari dana yang dihimpun, dikelola yang kemudian dilanjutkan diwujudkan melalui program. Program-program BPDPKS semua memberikan manfaat dalam rangka peningkatan kinerja sektor sawit di Indonesia,” jelasnya.
Diketahui, BPDPKS mempunyai 6 program yaitu pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, promosi, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Sarana dan Prasarana, dan Pemenuhan Kebutuhan Pangan. Dan, ada dua tambahan program yakni hilirisasi perkebunan kelapa sawit, penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati.
Selanjutnya, Kabul mengatakan dalam menghimpun dana untuk pendanaan program, sangat erat kaitannya dengan Bursa Sawit. Saat ini, sumber dana BPDPKS dari pungutan ekspor basisnya masih dari Kementerian Perdagangan. Formulasinya masih 20% Cif Rotterdam, 20% MDEX (Malaysia) dan 60% BKDI. Data kami juga menunjukkan masih ada gap.
“Saya melihat dalam peta jalan (Roadmap) industri sawit menuju 2045 yang telah disusun, harusnya sudah ada Bursa Sawit. Maka, dengan adanya inisiasi pembentukan Bursa Sawit, perlu persiapan dan dukungan dari seluruh stakeholders. Saya berharap sudah ada dari dulu. Tapi, meski baru diiniasi dan saat ini sudah pada proses perencaan, kami sangat menyambut baik,” ucapnya.
“Lalu, bagaimana jika Bursa Sawit terbentuk. Tentu, kami sangat mendukung karena dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit. Sehingga (bursa sawit) yang menjadi sumber pendanaan BPDPKS tentunya untuk peningkatan kinerja sektor sawit di Indonesia,” tambah Kabul.
BPDPKS menyalurkan dana melalui program yang didisain oleh Kementerian Teknis. penyaluran dana oleh BPDPKS dilakukan melalui instrumen program penyaluran dana yang merupakan kebijakan dan kewenangan dari Kementerian/lembaga pemerintah. Keberhasilan penyaluran termasuk dampaknya sangat bergantung dari disain dan implementasi program tersebut.
Salah satunya yaitu program PSR merupakan kebijakan dan kewenangan Kementerian Pertanian. Disain pelaksanaan serta panduan pelaksanaan program ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. (Permentan No 3 tahun 2022), dan sudah ada peraturan yang baru yaitu Permentan N0 19 tahun 2023.
Meski program-program kewenangan dari Kementerian Teknis, namun pada prinsipnya, BPDPKS memberikan input/masukan pada regulator, jika dalam penyaluran dana tidak maksimal.
Seperti diketahui, skema penyaluran dana melalui proposal/rekomtek, proses verrifikasi persyaratan dan kelengkapan dan pencairan dana. Proposal dibuat oleh Koperasi Petani/Gapoktan, verifikasi administrasi dan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi, verifikasi oleh tim integrasi dari Ditjenbun, rekomendasi teknis yang dikeluarkan Ditjenbun, dan pencairan dana oleh BPDPKS.
(Selengkapnya dapatdibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 137)