JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Penurunan harga CPO di pasar global berdampak kepada penetapan harga referensi produk CPO untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor sawit.
Kemendag menetapkan Harga Referensi CPO Periode 1-15 Juni 2023 sebesar US$811,68/MT. Nilai ini menurun sebesar USD 81,55 atau 9,13 persen dari harga referensi CPO periode 16–31 Mei 2023.
Dampaknya, beban ekspor sawit juga turun menjadi US$118/MT. Terdiri dari bea keluar sebesar US$33/MT dan pungutan ekspor CPO US$85/MT.
“Harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode1—15 Juni 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.
Sebelumnya Periode 16–31 Mei 2023, Bea Keluar CPO US$74/MT, Pungutan Ekspor CPO US$ 95/MT. Total beban ekspor sebesar US$169/MT.
BK CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 33/MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu menurunnya permintaan minyak kelapa sawit dunia yang disebabkan oleh penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan biji bunga matahari dan adanya pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan minyak bunga matahari oleh India, serta melemahnya kurs ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat.