JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Restorasi gambut menjadi jualan Indonesia di KTT Iklim (COP21 di Paris. Besarnya dana restorasi akan dicari pemerintah melalui dari hibah dan bantuan negara lain. Selain itu, sebuah badan restorasi gambut sedang digagas untuk memulihkan areal gambut yang rusak akibat kebakaran.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan kebutuhan dana restorasi sangatlah besar sehingga tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Tetapi memakai dana dukungan luar negeri.
“Kerusakan ekosistem gambut sudah perhatian dunia internasional yang telah menimbulkan simpati dan niat membantu. Dana berasal dari hibah bukan berbentuk pinjaman. Sumber pendanaan restorasi dari sejumlah negara seperti Norwegia, Inggris, dan Amerika Serikat,” kata Siti Nurbaya setelah Rapat Terbatas di Kantor Wakil Presiden mengenai pembentukan Badan Restorasi Ekosistem Gambut, Selasa (2411).
Dikatakan Siti, pihaknya masih melakukan penjajakan komunikasi dengan Bank Dunia (World Bank). Ada dukungan dari Norwegia sekitar US$ 800 juta. Lalu trust fund dari Inggris sekitar US$ 3 juta dan Amerika Serikat sebesar US$ 2,9 juta.
Ricky Avenzora, Ketua Program Studi Pascasarjana Manajemen Ekowisata dan Jasa Lingkungan Fakultas Kehutanan IPB, menjelaskan bahwa selama ini pemerintah tidak belajar seperti gagalnya pelaksanaan LoI Indonesia-Norwegia terkait moratorium. Dari janji US$ 1 miliar dana moratorium baru terealisasi US$ 30 juta itupun susah mendapatkannya.
“Pemerintah harusnya membuat situasi kondusif bukan memperumit sebab pada ujungnya pemerintah pasti tidak punya dana untuk memperbaiki lahan yang sudah terbakar,” jelas Ricky.
Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR, juga mengkritik perjanjian bilateral moratorium dengan kompensasi US$ 1 miliar tidak jelas nasibnya sampai sekarang. Dia meminta supaya kedaulatan negara tidak diinjak-injak kepentingan asing.
“Harus ada keberanian di dunia internasionasl menunjukkan kedaulatan kita. Ini amanat konstitusi untuk lindungi hak rakyat,” kata Firman beberapa waktu lalu.
Untuk mengawasi program restorasi gambut, pemerintah menjajaki pembuatan badan restorasi gambut. Badan ini berasal dari kalangan profesional dengan akses langsung ke Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, dapat berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait antara lain Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kementerian PU dan Perumahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertanian, dan Badan Informasi Geospasial.
“Dasar hukum pembentukan badan ini masih menunggu hasil kajian dari Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet,” pungkas Siti.