JAKARTA, SAWITINDONESIA – Komisi IV DPR sepakat membuat Panitia Kerja Perambahan dan Perusakan Kawasan Hutan. Tujuan Panitia Kerja ini untuk merespon kasus penyerobotan kawasan hutan.
Panitia Kerja Perambahan dan Perusakan Kawasan Hutan akan meneliti lebih detil empat Provinsi, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Ono Surono, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyebutkan modus penyerobotan hutan lindung dan hutan konservasi sering terjadi yang dipakai untuk berbagai macam kepentingan. Modus ini sudah berlangsung sudah lama yang biasanya akan digunakn sebagai izin alih fungsi.
Lebih lanjut, menurutnya, perlu mengetahui secara detail proses terjadinya penyerobotan lahan hutan tersebut karena berpotensi melanggar hukum. “Kami tidak ingin Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan terjebak dengan modus-modus tersebut,” kata Ono Surono, setelah Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Rabu (10/6), dalam siaran pers di situs DPR.
Dia menegaskan apabila terjadi pelanggaran peraturan-perundang-undangan dan terdapat unsur pidana maupun menimbulkan kerugian negara, Pemerintah dan Penegak Hukum harus tegas dalam mengambil tindakan.
Ditambahkan Ono, sejumlah kelemahan dari beberapa kasus yang muncul seperti suap kepala daerah yang merupakan salah satu indikasi lemahnya aturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi yang ada tidak cukup mewakili semua kepentingan tapi pada tataran pelaksanaannya ini selalu dimanfaatkan oleh oknum tertentu.