JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kalangan anggota DPR berinisiatif mengajukan Rancangan Undang-undang mengenai perlindungan sawit untuk melindungi komoditas ini dari tekanan kepentingan asing dan mendorong kemajuan industri ini.
Kepada SAWIT INDONESIA, Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR yang menaungi bidang pertanian, kehutanan, maritim serta pangan, menyebutkan inisiatif RUU perlindungan sawit datang dari anggota DPR. “Kami dapat membuat inisiatif ini karena otoritas pembuatan undang-undang dapat dilakukan DPR,” kata Firman.
Lebih lanjut, kata Firman, pembuatan regulasi baru ini didasari kepentingan yang lebih besar untuk melindungi petani sawit swadaya dan perusahaan. Selain itu, komoditas sawit menempati posisi kedua penyumbang devisa terbesar setelah migas. Data menunjukkan produksi CPO tahun 2014 mencapai 31,5 juta ton dimana sekitar 21,7 juta ton ditujukan kepada perdagangan ekspor. Dengan sumbangan devisa mencapai US$ 21,1 miliar.
Manfaat lain adalah industri ini memberikan hajat hidup kepada orang banyak termasuk petani. Firman menyebutkan apabila kegiatan petani sawit dimatikan usahanya seperti dalam masalah IPOP, artinya kedaulatan negara diinjak-injak. Itu sebabnya, negara harus hadir dan tidak boleh diam.
“Kami akan bicarakan usulan RUU perlindungan sawit kepada asosiasi seperti GAPKI. Saya yakin mereka akan dukung,”jelasnya.
Firman menekankan bahwa setiap komoditas strategis seperti sawit dan tembakau harus dilindungi. Tidak menutup kemungkinan komoditas lain seperti tembakau dapat diusulkan membuat RUU perlindungan juga.
Togar Sitanggang, Sekjen GAPKI, menyambut baik usulan pembuatan RUU tersebut. Menurutnya, dalam pembukaan RUU harus ditekankan bahwa kelapa sawit itu bersifat strategis supaya memperkuat posisi komoditas ini.
Dalam Tatib DPR disebutkan bahwa pengusulan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR maka jumlah anggota yang mengajukan sebanyak 10 anggota. Semua RUU yang diajukan untuk dibahas, baik itu dari DPR, DPD maupun pemerintah harus disertai dengan penjelasan, keterangan dan/atau naskah akademis.
Sumber foto:fraksipan.com