JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Sebelum jatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) pembelian CPO, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk menggunakan pendekatan dialog kepada perusahaan pemasok. Langkah ini sebagai bukti komitmen perusahaan menerapkan komitmen Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).
Agus Purnomo, Managing Director Sustainability&Strategic Stakeholder Engagement, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk, menjelaskan sudah ada lima sampai enam perusahaan tidak lagi dibeli minyak sawitnya oleh Sinarmas Agro. Jumlah pasokan CPO dari perusahaan tadi mencapai 200 ribu ton.
Lebih lanjut dikatakan Agus, sudah ada peringatan kepada perusahaan pemasok apabila melanggar prinsip sawit berkelanjuta yang tercantum dalam IPOP. Terutama prinsip mengenai tidak melakukan deforestasi dan tidak menggunakan areal gambut untuk pembukaan lahan baru.
Pengertian deforestasi, menurut Agus, perusahaan pemasok dilarang membuka kawasan hutan dan menebang pohon sebanyak 8 pohon per hektare. Beberapa perusahaan yang melanjutkan aktivitas pembukaan lahan beralasan lahan yang mereka buka diberikan pemerintah daerah. Agus menjelaskan sebagai perusahaan yang membeli CPO, Sinarmas Agro meminta mereka supaya menghentikan kegiatan pembukaan lahan.
“Kami upayakan berbicara langsung kepada perusahaan, entah itu head sustainability atau kepala maketing. Lalu diminta supaya berubah. Peringatan sudah diberikan dari Mei berlanjut Juni, Juli, dan September. Jika tidak berubah, kami hentikan pembelian CPO dari mereka,” kata Agus Purnomo dalam jumpa pers Golden Agri mengenai Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) di Jakarta, pada Rabu (5/10).
“Langkah suspend bukan diambil secara unilateral. Melainkan sudah dijalankan dialog sampai empat hingga lima kali,” imbuhnya.
Kebijakan skorsing Sinarmas Agro dijatuhkan kepada perusahaan yang menjual CPO kepada refinerinya. “Sebagian besar perusahaan sawit level menengah. Mereka ini tahu kok penanaman sawit ramah lingkungan, “ jelasnya.
Agus menjelaskan moratorium pembelian tidak berlaku kepada petani sawit. Pasalnya, hampir 93% pasokan Tandan Buah Segar (TBS) sawit berasal dari kebun inti dan plasma Sinarmas Agro. Sisanya sekitar 7% berasal dari pihak ketiga.
Dalam jumpa pers ini, Nurdiana Darus, Direktur Eksekutif IPOP, mendukung langkah penghentian sementara pembelian yang dijalankan anggota IPOP kepada perusahaan pemasok. Dengan cara ini, kami ingin mengajak perusahaan pemasok supaya mengubah praktek bisnisnya secara bertahun-tahun.
“Perusahaan pemasok yang katakan belum tahu standar IPOP. Tentu ini tidak benar, karena perusahaan seperti GAR dari tahun 2007 sudah membuat pendekatan no deforestasi,” ujar Nurdiana.
Menurut Nurdiana komitmen anggota IPOP menunjukkan proses transformasi bisnis kelapa sawit ke arah yang lebih baik. Transformasi ini sangatlah penting karena stigma negatif industri sawit di Indonesia.
“Apabila tranformasi ini berjalan baik untuk mengubah kebijakan sawit yang ramah lingkungan, melindungi flora fauna dan hutan kita. Maka tidak ada alasan bagi negara seperti Eropa untuk tidak membeli kelapa sawit Indonesia,” tuturnya.
Ikrar minyak sawit Indonesia atau dikenal IPOP, ditandatangani dalam forum bertajuk Sustainable Development: The Indonesian Way of Doing Business in The New Millenium or Doing Business in Sustainable Indonesia yang diinisiasi KADIN Indonesia di New York, pada 24 September 2014. Perusahaan penandatangan IPOP: Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri, dan Asian Agri. Disusul, Musim Mas bergabung pada Maret tahun ini.
Beberapa waktu lalu, Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) mengkritik komitmen IPOP karena pemberlakukan standar ini merugikan petani sawit. Para pekerja kebun dan pengangkutan TBS di kebun akan menganggur; dan para petani pangan sekitar kebun yang selama ini menjual produksi pertanian ke pekerja kebun sawit, juga akan kesulitan.