• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Akademisi Kritisi Proses Penetapan Ganti Rugi Karhutla
Berita Terbaru

Akademisi Kritisi Proses Penetapan Ganti Rugi Karhutla

By RedaksiJuly 18, 20182 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
foto 5 desa mandiri cegah api
foto 5 desa mandiri cegah api
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

BOGOR, SAWIT INDONESIA – Kalangan akademisi dan pakar hukum menyatakan ada ketidakpastian serta ketidakadilan hukum dalam proses penetapan ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan di areal kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berpedoman pada PMLH No 7 Tahun 2014.

Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertema bertema “Eksaminasi proses hukum perkara kebakaran kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan kaidah ilmiah, di Bogor, Selasa (17 Juli 2018). Hadir sebagai pembicara antara lain, pakar hukum keuangan negara Dr Dian Puji Simatupang, pakar kebijakan/hukum kehutanan Dr Sadino, pakar valuasi ekonomi Dr Bahruni Ms dan pakar hukum Hotman Sitorus.

Baca juga :   BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

Dr.Dian Puji Simatupang menuturkan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 maka pemahaman lingkungan seharusnya tidak dimaknai sebagai dimiliki negara melainkan dikuasai negara. Kalau lingkungan diklaim sebagai milik negara, berarti harus dicatatkan dalam aset negara dan bisa diklaim biayanya.

Jika aturan itu dipaksakanmaka korporasi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas sesuai yang bukan miliknya, ketika terjadi suatu bencana.

Baca juga :   Indonesia Perlu Susun Visi Taktis Ketahanan Pangan Lima Tahun Ke Depan

Dr.Sadino mengingatkan, jika kerusakan lingkungan dianggap sebagai kerugian negara, perlu diatur penetapan kerugian lingkungan hidup sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni wajar, memulihkan dan tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.

“Konsekuensinya, tenaga ahli yang dipercaya untuk menghitung nilai kerugian lingkungan hidup harus berpedoman pada prinsip PNBP dan standar kualifikasi kompetensi keahliannya harus ditetapkan secara terukur untuk menghindari ketidakpastian hukum dan tegaknya keadilan,” kata Sadino.

Baca juga :   Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit

Secara hirarki hukum, kedudukan materi muatan PMLH No 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum dalam penetapan tarif/nilai ganti rugi sebaiknya diatur di dalam Peraturan Pemerintah agar memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

Sumber foto: istimewa

akademisi Ganti rugi Karthutla
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

9 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

10 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

13 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

15 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

16 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

17 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

19 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

20 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

9 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

10 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

11 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

13 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

14 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.