NUSA DUA, SAWIT INDONESIA – Tindakan Greenpeace yang menerbitkan penerbitan peta digital hutan dan konsesi perkebunan, dinilai telah melecehkan wewenang pemerintah.
Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI) mengungkapkan bahwa peta konsesi yang dipublikasikan Greenpeace melanggar UU no 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. Hak mengeluarkan peta geospasial termasuk peta konsesi adalah wewenang pemerintah.
“Selain tidak memiliki hak, tindakan Greenpeace tersebut juga melecehkan pemerintah dan berpotensi menciptakan konflik antar lembaga juga antar masyarakat,” kata Tungkot dalam layanan pesan singkat di Jakarta, Rabu (16/3).
Kejanggalan peta digital Greenpeace adalah pernyataan (disclaimer) dalam laman NGO ini bahwa Peta wilayah konsesi, tutupan lahan dan moratorium yang disajikan dalam platform ini adalah salinan tidak resmi dari berbagai sumber.
Greenpeace berinisiatif ciptakan peta interaktif guna memantau kondisi hutan di Indonesia. Peta yang diberi nama kepo hutan ini mampu diakses secara daring di alamat: http://www.greenpeace.org/seasia/id/kepohutan.
Longgana Ginting, Direktur Greepeace Indonesia menyebutkan, inisaitif Greenpeace menciptakan peta ini akibat kasus kebakaran hutan yang selalu terjadi setiap tahunnya. Selain mengharapkan akses yang lebih besar kepada publik guna mengetahui kondisi kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia, Longgana juga mengharapkan peta ini mampu mendorong kebijakan kebijakan satu peta (one map policy) yang sedang digodok pemerintah.
“Greenpeace ambil inisiatif untuk membuat satu alat yang bisa membantu penyelasaian masalah kebakaran, berupa peta online yang bisa diakses siapa saja untuk melihat situasi yang terjadi di lahan. Diharapkan juga ini bisa menjadi inisiatif dalam mendorong kebijakan one map policy dari pemerintah,” Kata Lunggana dalam jumpa pers peluncuran kepo hutan di Jakarta, Selada (15/3).
Kepo hutan diklaim oleh Longgana mampu memberikan informasi berupa peta tutupan lahan, titik kebakaran aktif, areal gambut termasuk yang sudah dimoratorium, konsesi perkebunan sawit, HTI, dan pertambangan. Selain itu ada yang terus diupdate setiap hari seeprti data titik hotspot, dan potensi titik hotspot.
Teguh Surya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace mengungkapkan data yang diperoleh Greenpeace dalam menyusun peta ini didapat dari beragam instansi misalnya untuk peta konsesi perkebunan sawit didapatkan dari pemerintah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang dilengkapi dan diperbarui oleh Greenpeace dengan data yang diperoleh dari Pemerintah Daerah, dan juga RSPO. (Anggar Septiadi)