JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah diminta membenahi masalah tata ruang di Imdonesia. Selain itu, ketidaksinkronan regulasi antar kementerian menjadi salah satu penyebab melemahnya industri sawit Indonesia.
Penasehat Hukum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sadino menjelaskan bahwa tidak diakuinya status lahan usaha perkebunan akibat persoalan dari Tata Ruang Wilayah oleh UU Kehutanan.
Masalah lain adalah tuduhan miring terkait kelapa sawit dari sejumlah kementerian terkait yang memperlemah posisi industri sawit nasional. Adanya tuduhan perkebunan sawit yang hanya seluas 11 juta hektare menjadi penyebab degradasi hutan.
“Tuduhan itu tentu saja terus dipertanyakan karena masa lalu, penujukkan kawasan hutan seluas 140 juta hektare,” kata Sadino dalam 2nd Indonesian Palm Oil Stakeholder Forum (IPOS-Forom) 2017 dengan tema “Mendaulatkan Sawit Indonesia”, Kamis (28/9/2017).
Sadino mengharapkan pemerintah melalui kementerian terkait saling memberi dukungan terhadap pengemabngan sawit yang sudah terbukti menggerakan perekonomian Indonesia.
Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad menyebutkan aturan pemerintah kurang mendukung industri sawit yang dominan dikelola oleh petani. Dari luas kelapa sawit Indonesia yang sekitar 11,9 juta hektare, seluas 4,8 juta hektare di antaranya adalah kebun kelapa sawit rakyat.
Menurut dia, dari lahan milik rakyat itu, tingkat produktivitasnya rendah atau hanya 3 ton per hektare per tahun yang merupakan dampak ketidakmampuan petani baik secara ekonomi atau pengetahuan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, kata Asmar, yang diharapkan mendukung peremajaan kelapa sawit rakyat belum berkontribusi dengan baik.
“Jadi antar kementerian perlu duduk, bicara dan memutuskan bersama-sama untuk mengambil dan membuat kebijakan yang mendukung sawit Indonesia, ” pungkasnya.