JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan Indonesia sebagai negara berdaulat tidak boleh didikte dan dicampuri oleh negara asing. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8 Juni 2023).
Dalam persidangan, Luhut bercerita ada duta besar dari negara lain yang menanyakan kasus tersebut pencemaran nama baik dirinya.
Dalam pertemuan tersebut, Luhut menegaskan, “Eh Kau boleh pilih dia atau saya. Karena saya bilang yang saya lakukan semua ini benar. Anda boleh jawab sekarang.”
Lalu diceritakan Luhut, duta besar tadi menjawab,”Nggak kita hanya menyampaikan saja.”
Setelah itu, Luhut menyatakan bahwa Indonesia itu negara berdaulat yang tidak boleh dicampuri kepentingan negara lain.
“Jangan pernah negara kami ni dicampuri oleh asing. Kami ini negara berdaulat,” tegas Luhut kepada duta besar tadi yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Selanjutnya, Luhut menyampaikan akan mengusulkan audit semua LSM di Indonesia termasuk sumber pendanaannya.
“Saya usulkan audit LSM di Indonesia. Itu semua LSM dapat dana dari mana,” tegas Luhut.
Dijelaskan Luhut bahwa LSM di Indonesia harus diaudit untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana dari pihak pendonor.
“Saya akan minta audit LSM-LSM ke depannya, karena banyak dana LSM yang dananya dipakai tidak jelas,” urai Luhut.
Sebelumnya, rencana audit LSM ini pernah disampaikannya pada November 2021. Kala itu, Luhut Panjaitan mengkritik informasi kalangan LSM yang membantah data pemerintah bahwa deforestasi telah turun.
Gini, NGO-NGO ini dari mana data dia? Kita kan yang membuat bukan hanya kita, internasional. Sekarang itu satelit kan enggak bisa dibohongin. NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar,” kata Luhut dalam wawancara bersama CNNIndonesia TV pada November 2021.