JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah diminta merumuskan lebih detil tujuan audit Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit. Pasalnya, pemerintah telah memiliki serangkaian regulasi yang mengatur dan mengawasi HGU.
“Sebenarnya pemerintah perlu merumuskan secara spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan Audit HGU itu sendiri. Karena rencana audit HGU ini terkesan ‘tiba-tiba’, ” ujar Dr. Rio Christiawan, Associate Professor Bidang Hukum Perdagangan dan Perizinan, dalam perbincangan melalui telepon, Selasa (31 Mei 2022).
Rio menuturkan sebenarnya audit sehubungan penggunaan HGU ini merupakan hak pemerintah sehubungan kegiatan pengawasan, meskipun kegiatan pengawasan sehubungan dengan penggunaan HGU sudah dilakukan melalui kegiatan pengawasan tanah terlantar dan sesungguhnya pemerintah telah memiliki aturan terkait peruntukan, penggunaan tanah serta tanah terlantar dalam HGU.
“Khususnya pada industri perkebunan itu sendiri pemerintah juga telah melakukan pengawasan peruntukan dan penggunaan HGU , HGB atau hak atas tanah lainnya melalui kegiatan penilaian usaha perkebunan dan kegiatan ISPO yang juga sudah diatur dalam Perpres 44 Tahun 2020,” tambah Rio.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan wacana untuk melakukan audit HGU perkebunan sawit sehubungan dengan penyelesaian tata kelola sawit.
“Dalam kali pertamanya kita akan audit semua perusahaan kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan,” kata Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam sebuah forum beberapa waktu lalu.
Luhut menegaskan proses audit dilakukan menyeluruh mulai dari luas perkebunan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sistem produksinya hingga status lokasi kantor pusat perusahaan.
Rio menyarankan supaya fokus audit HGU dapat diperjelas jika kegiatan audit HGU ini tidak memiliki fokus yang jelas dan atau tanpa regulasi yang memadai maka aturan audit akan justru menimbulkan kontradiksi aturan dan tumpang tindih aturan dengan aturan tanah terlantar, aturan penilaian usaha perkebunan maupun ISPO itu sendiri.
Menurutnya jika terjadi kontradiksi maka akan menimbulkan ketidakpastian aturan pengawan penggunaan HGU dan kondisi tersebut akan membebani pelaku usaha industri perkebunan dan juga membuka celah kemungkinan praktek koruptif dengan dalih melakukan pengawasan seperti contohnya oknum anggota DPRD Kalteng yang ditangkap KPK karena melakukan praktek koruptif sehubungan pengawasan perkebunan kelapa sawit.