Sampai pertengahan tahun ini, belum ada kepastian informasi jadwal seleksi penerimaan beasiswa sawit. Aturan baru terkait beasiswa sawit menimbulkan polemik baru. Mulai dari rekomendasi teknis sampai kepada pemberian beasiswa kepada Aparat Sipil Negara (ASN).
Dering telepon, Dr (cn) Ir Gulat Manurung, MP.C.APO, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) terus berbunyi. Banyak anggota petani yang meminta informasi seputar program beasiswa sawit pada tahun ini. Tidak hanya petani, anak buruh sawit yang bekerja di kebun dan pabrik juga bertanya-tanya.
“Masalah lain penerimaan tahun ini, yaitu anak buruh tani dan anak buruh pabrik tidak masuk kategori penerima beasiswa BPDPKS. Ini semua terkunci dalam regulasi peraturan menteri pertanian dan keputusan dirjen perkebunan,” ujarnya.
Peraturan Menteri Pertanian yang dimaksud adalah tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2019 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Pasal 6 disebutkan, pemberian beasiswa diberikan kepada pekebun, keluarga pekebun, dan ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit. Dalam pasal 6 ayat 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa penerima beasiswa mempunyai kriteria berprestasi atau tidak mampu secara ekonomi.
“Memang, sesuai Permentan Nomor 7 tahun 2019 terkait program SDM, penerima beasiswa untuk pekebun, keluarga pekebun dan ASN. Kami meruju kepada aturan tersebut,” ujar Edi Wibowo, Direktur BPDPKS, melalui layanan pesan WhatsApp.
Sebelum terbitnya Permentan Nomor 7/2019 tersebut. Berdasarkan Perdirut nomor PER-01/DPKS/2019 yang diterbitkan BPDPKS bahwa penerima beasiswa adalah putra/putri Buruh kebun kelapa sawit; Buruh pabrik kelapa sawit; Pengurus koperasi/kelembagaan pekebun kelapa sawit; tenaga/petugas pendamping, dan fasilitator bidang perkebunan kelapa sawit.
Program beasiswa bersumber dari dana BPDPKS sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Pemberian beasiswa telah dimulai semenjak 2016. Hingga 2021, saat ini BPDPKS telah memberikan beasiswa D1, D3 dan D4 terkait sawit kepada 2.605 anak-anak pekebun dan buruh perkebunan kelapa sawit.
Sebagai informasi, BPDP-KS mempunyai program beasiswa sebagai upaya pengembangan SDM kelapa sawit. Beasiswa diberikan untuk jenjang pendidikan D1-D4 untuk kuliah di lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan BPDP-KS. Beasiswa ini meliputi biaya kuliah, biaya hidup, biaya transportasi, biaya pemondokan, biaya buku, dan biaya tugas akhir.
Gulat Manurung mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjenbun dan BPDPKS dengan mengirimkan surat berkaitan percepatan Program Beasiswa tahun 2021 ini.
“Saya tak habis pikir . Pada hal sudah lima tahun berlangsung beasiswa ini. Tidak ada masalah yang cukup serius. Apa lagi sudah hampir dua tahun masa pandemi harusnya tidak dikunci seperti itu. Kasihan anak-anak buruh tani dan pekerja sawit lainnya yang tidak mampu membiayai anaknya untuk kuliah,” ujar Gulat.
Ia juga mengatakan sah-sah saja ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit masuk dalam kriteria penerima Beasiswa BPDPKS ini. Asalkan tidak mengurangi kuota kepada anak petani sawit. Sebab inilah roh program beasiswa ini.
“Coba bayangkan jika semua anak ASN yang bekerja terkait sawit ikut tes dari Sabang sampai Merauke. Bisa habis kuota beasiswa ini,” jelas Gulat.
Untuk menjawab polemik ini, Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa penerima beasiswa dari ASN (Aparat Sipil Negara) dari kalangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang kelapa sawit.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 117)