JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima laporan Serikat Petani Kelapa Sawit berkaitan dugaan praktik praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi.
Berkaitan laporan ini, KPPU telah memanggil SPKS sebagai pihak Pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.
“Kami meminta agar (SPKS) sebagai pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar KPPU dalam siaran pers yang dikutip dari laman resminya, Kamis (17 November 2022).
Sebelumnya pada Selasa kemarin, SPKS melakukan aksi di depan kantor KPPU terkait tuduhan monopoli industri sawit. Sebagai informasi, KPPU telah menerima laporan dari SPKS terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022. Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan
KPPU juga Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap. Untuk itu, KPPU Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan Pelapor.
Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.
Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut. Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute Policy (PASPI), Tugkot Sipayung menegaskan Industri biodiesel di Indonesia telah sesuai arahan pemerintah sebagai upaya membangun kemandirian energi di dalam negeri, serta mendukung sektor perkebunan kelapa sawit.
“Produsen jangan terusan-terusan jadi victim (korban) karena mereka mengikuti aturan pemerintah. Kalau ada yang dilanggar ada proses hukumnya,” kata Tungkot.