JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah India dikabarkan mendongkrak tarif impor minyak kelapa sawit atau crude palm oil menjadi 44% dari 37,5%. Rencana ini berakibat membuat bingung importir dan traders setempat untuk mengamankan kebutuhan bahan baku refiners.
Kenaikan pajak impor CPO diusulkan oleh Kementerian Keuangan India. Rencana ini disampaikan dalam pemaparan anggaran nasional India di parlemen.
Sementara itu, kalangan importir yakin tarif impor sawit dari Indonesia dan Malaysia tidak akan berubah. “Namun, bea impor berdasarkan perjanjian perdagangan bebas Asean tetap 37,5% seperti sebelumnya, dan karenanya tidak ada perubahan dalam struktur bea cukai kelapa sawit,” kata Sudhakar Desai, presiden Asosiasi Produsen Minyak Sayur India seperti dilansir dari Kantor Berita Bernama.
Sebagai informasi pada 31 Desember, India berkomitmenmemangkas pajak impor CPO dari negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) menjadi 37,5% dari 40%.
India bergantung pada impor untuk memenuhi 70% dari kebutuhan minyak nabati, dan minyak sawit dari Indonesia dan Malaysia menyuplai hampir dua pertiga dari impor tahunannya sebesar 15 juta ton.