JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Redaksi Majalah Sawit Indonesia mendapatkan temuan beredarnya produk coklat impor asal Polandia yang memakai label Palm Oil Free. Coklat merek “Wawel” ini dijual bebas di Supermarket Grand Lucky SCBD yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan.
Pembaca Majalah Sawit Indonesia mengirimkan beberapa foto display produk coklat “Wawel” di rak Supermarket Grand Lucky SCBD.
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa pelaku usaha sesuai UU Perlindungan Konsumen pasal 8 yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.”
Sebagai informasi, penggunaan label No Palm Oil ini tidak diizinkan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia seperti UU Pangan dan Aturan BPOM RI. Dalam pasal 67 Poin l Peraturan BPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dimana secara tidak langsung membandingkan dengan pangan olahan lain yang mengandung minyak sawit. Mengacu Codex General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods juga dilarang menampilkan informasi yang menyesatkan pada label pangan, termasuk pangan yang memiliki karakteristik tertentu.
Selain itu, dalam dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.
Guru Besar Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara,Posman Sibuea, menyatakan pemerintah Indonesia harus menjaga kelapa sawit dari kampanye hitam karena bisa menurunkan minat masyarakat untuk mengkonsumsinya. Peredaran produk makanan berlabel No Palm Oil akan merugikan pelaku industri termasuk juga petani.
“Pencantuman label No Palm Oil jelas melanggar regulasi pemerintah seperti UU Pangan dan peraturan BPOM. Seharusnya, pemerintah melalui BPOM dapat menindak tegas perusahaan yang mencantumkan label No palm Oil,” jelas Posman dalam sebuah diskusi.