• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Supermarket Grand Lucky Jual Coklat Berlabel Palm Oil Free, Terindikasi Langgar Aturan
Berita Terbaru

Supermarket Grand Lucky Jual Coklat Berlabel Palm Oil Free, Terindikasi Langgar Aturan

By Qayuum Amri6 months ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Redaksi Majalah Sawit Indonesia mendapatkan temuan beredarnya produk coklat impor asal Polandia yang memakai label Palm Oil Free. Coklat merek “Wawel” ini dijual bebas di Supermarket Grand Lucky SCBD yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan.

Pembaca Majalah Sawit Indonesia mengirimkan beberapa foto display produk coklat “Wawel” di rak Supermarket Grand Lucky SCBD.

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa pelaku usaha sesuai UU Perlindungan Konsumen pasal 8 yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.”

Baca juga :   BPDPKS Kucurkan Rp 90 Miliar Kepada 23 Lembaga Litbang

Sebagai informasi, penggunaan label No Palm Oil ini tidak diizinkan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia seperti UU Pangan dan Aturan BPOM RI. Dalam pasal 67 Poin l Peraturan BPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dimana secara tidak langsung membandingkan dengan pangan olahan lain yang mengandung minyak sawit. Mengacu Codex General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods juga dilarang menampilkan informasi yang menyesatkan pada label pangan, termasuk pangan yang memiliki karakteristik tertentu.

Baca juga :   Harga CPO Melemah, Ekspansi Industri Mamin Tertahan

Selain itu, dalam dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.

Guru Besar Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara,Posman Sibuea, menyatakan pemerintah Indonesia harus menjaga kelapa sawit dari kampanye hitam karena bisa menurunkan minat masyarakat untuk mengkonsumsinya. Peredaran produk makanan berlabel No Palm Oil akan merugikan pelaku industri termasuk juga petani.

Baca juga :   PT PLN (Persero) Segera Melantai ke Bursa Karbon Indonesia

“Pencantuman label No Palm Oil jelas melanggar regulasi pemerintah seperti UU Pangan dan peraturan BPOM. Seharusnya, pemerintah melalui BPOM dapat menindak tegas perusahaan yang mencantumkan label No palm Oil,” jelas Posman dalam sebuah diskusi.

Coklat Palm oil free sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

12 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

12 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

15 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

16 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

17 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

18 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

19 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

21 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

22 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

12 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

12 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

14 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

15 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

16 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.