JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali rencana audit Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit. Saat ini, sudah ada serangkaian regulasi yang berfungsi mengatur dan mengawasi pemanfaatan HGU. Lalu untuk apa lagi audit dilakukan?
“Audit ini dilakukan peruntukan dan tujuannya untuk apa. Seharusnya ada dasar melakukan audit HGU sawit ini,” ujar Dr. Sadino, Praktisi Hukum Kehutanan melalui sambungan telepon, Kamis (2 Juni 2022).
Sadino mengatakan pemerintah sudah memiliki regulasi yang berkaitan HGU sawit seperti UU Pokok Agraria Nomor 5/1960. Dalam regulasi tersebut sudah diatur mekanisme HGU mulai tata cara perolehan HGU, subyek pemegang, penetapan HGU, penggunaan HGU, jangka waktu HGU , dan berakhirnya HGU.
Ditambahkan Sadino, peraturan dibawahnya seperti peraturan pemerintah juga mengatur lebih lanjut HGU yang lebih detail. Itu sebabnya, pemerintah perlu lebih hati-hati dalam melakukan audit ini khususnya terkait tujuan audit.
Sebagai informasi, ada sejumlah regulasi berkaitan pengaturan HGU antara lain UUPA nomor 5/1960, UU Perkebunan Nomor 39/2014, PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 11/ 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, PP Nomor 24/97 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 64/2021 tentang Badan Bank Tanah.
“HGU juga terkait hak konstitusional bagi pelaku usaha dan juga bagi para pekerjanya. Pernah pihak tertentu memohon uji materi UU Perkebunan yg terkait hgu juga ditolak MK,” urainya.
Selain itu, pemerintah juga perlu memerhatikan adanya sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di dalam Perpres Nomor Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Di dalam ISPO telah mewajibkan perusahaan untuk mengantongi syarat legalitas lahan perkebunan sawit melalui HGU. Pahal ISPO identik dengan audit yang bahkan lebih detail dan terus dipantau setiap satu tahun.
Jika serangkaian regulasi sudah lengkap untuk apa ada audit HGU sawit dilakukan pemerintah.