JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Majelis Hakim Sidang Minyak Goreng menyatakan tidak ada kerugian ekonomi yang dialami negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Hakim menjatuhkan vonis 1-3 Tahun kepada terdakwa.
“Kerugian ekonomi negara sebagaimana tuntutan jaksa adalah keliru karena tidak mengkaji secara utuh dampak ekspor CPO,” ujar Hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4 Januari 2023).
Dalam putusannya, dikatakan Hakim, Indra Sari Wisnu Wardana, S.Kom,.Msi, Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Weinanto Halim jati alias Li cen wei, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing sebagai berikut:
1) Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardana, S.Kom, Msi, selama 3 tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000,00) dengan keteentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
2) Terdakwa Master Parulian Tumanggor selama satu tahun enam bulan dan denda seratus juta rupiah ( Rp. 100.000.000,00 ) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
3) Terdakwa Weinanto Halim Jati alias Li Chin Wei, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Terdakwa Stanley MA masing – masing selama satu tahun dan denda masing – masing seratus juta rupiah (100.000.000,00) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
6. Menetapkan untuk para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
7. Menetapkan barang – barang bukti berupa, barang bukti dalam perkara Indra Sari wisnu Wardana, barang bukti dalam perkara Master parulian Tumanggor, barang bukti dalam perkara Webinanto Halim Jati, barang bukti dalam perkara Pierre Togar Sitanggan, barang bukti dalam Stanley Ma ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan masing – masing Terdakwa.
Selanjutnya Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing lima ribu rupiah (Rp. 5.000,00).
Demikian Putusan ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam musyawarah pada 2 Januari 2023