• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Jumat, 3 Februari 2023
Trending
  • Bentuk Ekosistem Logistik Nasional
  • Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023
  • DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat
  • Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional
  • GAPKI Bermanfaat Untuk Semua
  • Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target
  • Akibat Banjir Panen TBS Tertunda
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Sidang Minyak Goreng: Kerugian Negara Tidak Terbukti, Hakim Jatuhkan Vonis 1-3 Tahun
Berita Terbaru

Sidang Minyak Goreng: Kerugian Negara Tidak Terbukti, Hakim Jatuhkan Vonis 1-3 Tahun

By Redaksi4 minggu ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
IMG 20230104 WA0015
IMG 20230104 WA0015
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Majelis Hakim Sidang Minyak Goreng menyatakan tidak ada kerugian ekonomi yang dialami negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Hakim menjatuhkan vonis 1-3 Tahun kepada terdakwa.

“Kerugian ekonomi negara sebagaimana tuntutan jaksa adalah keliru karena tidak mengkaji secara utuh dampak ekspor CPO,” ujar Hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4 Januari 2023).

Dalam putusannya, dikatakan Hakim, Indra Sari Wisnu Wardana, S.Kom,.Msi, Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Weinanto Halim jati alias Li cen wei, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer.

Baca juga :   Badan Pangan Nasional, Mencapai Swasembada Pangan Tahun 2023

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing sebagai berikut:

1) Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardana, S.Kom, Msi, selama 3 tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000,00) dengan keteentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

2) Terdakwa Master Parulian Tumanggor selama satu tahun enam bulan dan denda seratus juta rupiah ( Rp. 100.000.000,00 ) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

3) Terdakwa Weinanto Halim Jati alias Li Chin Wei, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Terdakwa Stanley MA masing – masing selama satu tahun dan denda masing – masing seratus juta rupiah (100.000.000,00) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga :   Kembangkan Ekonomi Umat dan Majukan UMKM, Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Produk-Produk Indonesia.

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

6. Menetapkan untuk para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

7. Menetapkan barang – barang bukti berupa, barang bukti dalam perkara Indra Sari wisnu Wardana, barang bukti dalam perkara Master parulian Tumanggor, barang bukti dalam perkara Webinanto Halim Jati, barang bukti dalam perkara Pierre Togar Sitanggan, barang bukti dalam Stanley Ma ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan masing – masing Terdakwa.

Baca juga :   Stok Minyakita Menipis, Zulhas Jadikan Rasio DMO 1:6

Selanjutnya Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing lima ribu rupiah (Rp. 5.000,00).

Demikian Putusan ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam musyawarah pada 2 Januari 2023

Related posts:

  1. Sehari Pasca DMO, Harga TBS Sawit Petani Mulai Rontok
  2. Harga Migor Melandai, Petani Berharap Larangan Ekspor Sawit Dicabut
  3. Ekspor Sawit Dibuka, Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng 10 Juta Ton
  4. Pungutan Ekspor Dicabut, Harga CPO Domestik Mulai Bergerak Naik
cpo ekspor minyak goreng sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

14 jam ago Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

15 jam ago Berita Terbaru

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

16 jam ago Berita Terbaru

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

17 jam ago Berita Terbaru

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

18 jam ago Berita Terbaru

Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target

20 jam ago Berita Terbaru

Akibat Banjir Panen TBS Tertunda

21 jam ago Berita Terbaru

Gunakan BSF, Korindo Fasilitasi Pengolahan Limbah Organik Pertama di Indonesia

21 jam ago Berita Terbaru

Era Baru BBN, Indonesia Siap Implementasikan B35

22 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI4 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

14 jam ago

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

15 jam ago

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

16 jam ago

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

17 jam ago

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

18 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version