Minat perusahaan sawit melaksanakan aturan ISPO semakin tumbuh. Beberapa perusahaan bahkan tertarik untuk mendapatkan sosialisasi prinsip dan kriteria di dalam ISPO. Rosediana Suharto, Ketua Harian Komisi ISPO, menjelaskan proses sosialisasi sertifikat ISPO terus dilakukan ke seluruh provinsi di Indonesia. Sosialisasi ini dijalankan pula ke beberapa perusahaan sesuai permintaan mereka antara lain Incasi Raya, Astra Agro, Best Agro, dan UP Plantation.
“Dalam waktu dekat ini, dua perusahaan telah mengajukan kegiatan sosialisasi yaitu Sinar Mas dan Musim Mas,” ujar Rosediana di kantornya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/2011 mengenai Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ditegaskan setiap perusahan diwajibkan harus menerapkan usahanya sesuai dengan ketentuan di dalam aturan tersebut. Menurut Rosediana Suharto, sifat aturan ini merupakan mandatori kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit di Indonesia.
“Diharapkan sampai akhir 2014, perusahaan sudah dapat mendaftar atau mengajukan sertifikasi ISPO apabila tidak ingin terkena sanksi,” kata Rosediana.
Untuk saat ini, Komisi Penilai ISPO sedang melakukan proses penilaian kepada 12 perusahaan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi sebagaimana tertuang dalam 7 prinsip, 41 kriteria, dan 128 indikator, maka perusahaan akan mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi, kalau masih ada persyaratan yang belum dilakukan perusahaan tersebut masih dapat memperbaikinya.
“Kalau misalkan, status lahan masih ada masalah. Maka, dapat dibantu pihak kementerian terkait untuk penyelesaiannya. Sebab, komisi penilai ini berasal dari beberapa kementerian terkait,” ujar Rosediana.
Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat sampai tahun 2009, bahwa sudah ada 1.226 perusahaan perkebunan sawit dalam kegiatan operasional berada dalam kelas I,II, dan III dari total jumlah 1.421 perusahan. Demikian pula, terdapat 95 perusahaan tahapan pembangunan termasuk kualifikasi kelas A, B, dan C dari total 158 perusahan dalam tahap pembangunan.
Dalam persyaratan pra audit ISPO di mana perusahan wajib memenuhi lulus kualifikasi kelas I, II, dan III (perusahaan tahap operasional), dan kelas A,B,C bagi perusahaan tahapan pembangunan. Aspek penilaian meliputi legalitas, manajemen, perkembangan kebun, pengolahan hasil, sosial ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
Di kalangan BUMN Perkebunan, PT PN V menjadi motor perusahaan sawit negara yang pertama menerima sertifikat ISPO. Fauzi Yusuf, Direktur PT PN V, berencana mendaftarkan sertifikasi ISPO untuk lima kebun dan dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada tahun ini. Dengan rincian empat kebun di SBU Tandun dan satu unit PKS. Lalu di SBU Sei Galuh, terdiri dari satu kebun dan satu unit PKS.
Selanjutnya tahun 2014, kata Fauzi Yusuf, pendaftaran sertifikat ISPO ditujukan kepada enam kebun dan lima unit PKS. Terdiri dari dua unit kebun dan dua unit PKS di SBU Lubuk Dalam. Serta, di SBU Sei Rokan terdiri dari empat Kebun dan tiga unit PKS.
“ISPO merupakan pelaksanaan dari berbagai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan PTPNV berusaha semaksimal mungkin memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut,” kataa Fauzi Yusuf.
Rosediana Suharto menuturkan aturan yang terdapat di dalam proses sertifikasi ISPO tidaklah memberatkan karena berdasarkan kepada regulasi pemerintah. Jadi, persyaratan yang disusun bukanlah dibuat asal-asalan. Sehingga, sertifikasi ISPO ini merupakan bentuk verifikasi kepatuhan pelaku usaha kepada peraturan pemerintah.
“Meski demikian, kami berencana membuat seminar yang berisi mengenai masukan dan saran dari pelaku sawit kepada aturan ISPO,” tutur Rosediana.
Suswono, Menteri Pertanian, menegaskan perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan ISPO dapat terancam dijatuhi sanksi. Pasalnya, ISPO bersifat mandatori yang dilindungi aturan pemerintah. Salah satu opsi terberat adalah perusahaan dicabut izin usaha perkebunannya. (Qayuum)