JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah bergerak cepat mencegah lonjakan harga minyak goreng yang terus melambung di awal 2022. Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, diputuskan bahwa dana sawit sebesar Rp 3,6 triliun dialokasikan untuk menyalurkan minyak goreng murah kepada masyarakat.
“Keputusan ini sesuai arahan Presiden Jokowi dalam sidang kabinet paripurna pada 30 Desember 2021. Diputuskan kebijakan penyaluran minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers Kebijakan Pemerintah Terkait dengan Harga Minyak Goreng di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (5 Januari 2022).
Airlangga mengatakan minyak goreng murah ini akan disalurkan sampai 6 bulan mendatang. Jumlah minyak goreng yang disalurkan sebanyak 1,2 juta kilo liter atau setara 1,2 miliar liter.
Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Dikatakan Airlangga, anggaran penyaluran minyak goreng bersumber dari dana sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Anggaran ini dipakai untuk menutup selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) plus PPN dengan harga pasar minyak goreng.
“Kebijakan minyak goreng ini akan berlaku sampai 6 bulan mendatang. Nantinya akan dievaluasi kembali pada Mei. Perubahan postur anggaran BPDPKS telah disetujui (untuk penyediaan minyak goreng),” ungkap Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Pengarah BPDPKS.
Sesuai keputusan Komite Pengarah BPDPKS, dana minyak goreng Rp 3,6 triliun telah disetujui penggunaannya. Mekanisme penyaluran dana akan diserahkan kepada BPDPKS.
Menurut Airlangga, regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan dipersiapkan Kementerian Perdagangan RI. Sementara itu, BPDPKS menyiapkan pendanaan selama 6 bulan termasuk pembayaran PPN, penyiapan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng, dan penetapan surveyor independen.
“Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menetapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga. Aturan ini mengadopsi peraturan dirjen pajak dan lembaga lain termasuk dukungan Kemenperin terkait SNI,” ujarnya.
Dalam jumpa pers ini hadir pula Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI dan Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS.
Eddy Abdurrachman, Dirut BPDPKS, mengatakan dana yang dikelola BPDPKS sangat siap untuk mendukung penyaluran minyak goreng di masyarakat. Mengingat salah satu fungsi penggunaan dana sawit di dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan sebagaimana tertuang dalam erpres 61/2015 jo. Perpres 24/2016 jo. Perpres 66/2018.
“Perlu saya informasikan alhamdulilah kondisi dana BPDP dapat mendanai program ini. Insyaallah bisa dilakukan sampai 6 bulan,” pungkas Eddy.