JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Perancis belum mengesahkan Rancangan undang-undang mengenai pajak impor produk sawit. Penerapan pajak ini menjadi perdebatan alot diantara anggota parlemen Perancis.
Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze menyebutkan pembahasan RUU pajak impor sawit dalam proses diskusi di antara anggota parlemen Prancis sampai pertengahan Juni 2016.
Pengambilan keputusan, menurut Corinne, mundur dari jadwal sebelumnya, yang awalnya direncanakan usai rapat Majelis Nasional Prancis pada 15 Maret lalu. “Pembahasan RUU ini oleh parlemen masih berlangsung sampai pertengahan Juni, dan penerapan pajak untuk negara penghasil sawit masih dipertimbangkan,” kata Breuze.
Pada akhir Mei, Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada Presiden Republik Prancis Francois Hollande supaya tidak memberlakukan pajak impor tambahan kepada produk sawit.
Indonesia juga mengharapkan dukungan Pemerintah Perancis agar pembahasan mengenai rencana pajak sawit tidak dilanjutkan oleh Parlemen Perancis. “Sehingga ekspor sawit Indonesia ke Perancis dapat terus dilanjut,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Hollande menilai bahwa pendekatan win-win dinilai merupakan pendekatan terbaik untuk menyelesaikan ketiga isu tersebut.