JAKARTA, SAWITINDONESIA – Berdasarkan Rapat Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disetujui 10 RUU masuk ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 salah satunya RUU Perkelapasawitan.
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Baleg DPR, menyampaikannya dalam Rapat Kerja Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta. “Kesepuluh RUU punya urgensi supaya masuk prioritas pembahasan tahun sidang 2016,” ujarnya.
RUU Perkelapasawitan adalah usulan insiatif DPR. Selain, empat RUU lainnya yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kesempatan terpisah, Firman Soebagyo menyebutkan undang-undangan perkelapasawitan dibutuhkan karena komoditas sawit punya peran strategis dari sektor hulu ke hilir. Komoditas inipun mampu menopang perekonomian nasional. Tak hanya itu, industri ini mampu menyerap tenaga kerja cukup besar diperkirakan sampai lima juta petani sawit di dalamnya.
“RUU ini masuk prolegnas jangka pendek sehingga diperkirakan bisa rampung pada 2017,” kata Firman dalam kesempatan terpisah.
Dalam undang-undang ini akan disinergikan antara pemain skala besar dan pemain kecil yang padat karya. Dengan begitu, kata Firman, tidak ada pemain yang dirugikan dan industri ini bisa berkembang lebih baik lagi.
Draf UU Perkelapasawitan yang diperoleh SAWIT INDONESIA menunjukkan bahwa akan ada 105 pasal di dalamnya. Beberapa aspek yang diatur mengenai kemitraan kelapa sawit, jenis izin usaha perkelapasawitan. (Qayuum)