Jakarta, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan kabinetnya yang memberikan usulan penyelesaian masalah Peremajaan Sawit Rakyat termasuk berbagai hambatan di dalamnya.
“Ini suatu kehormatan bagi petani dan stakeholder sawit lainnya karena ada berbagai terobosan penyelesaian masalah PSR,” ujar Ketua Umum APKASINDO, Dr. Gulat ME Manurung, dalam sambungan telepon, Rabu (28 Februari 2024).
Pernyataan ini disampaikan Gulat Manurung berkaitan Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan sejumlah isu kebijakan sawit terutama realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di bawah 30% dari target 180 ribu ha.
Dalam jumpa pers seusai Rapat Terbatas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti realisasi program penanaman kembali replanting sawit yang hanya mencapai 30% dari target 180.000 ha. Adapun salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
“Untuk replanting sawit, dilihat realisasi dari target 180 ribu hanya tercapai sekitar 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar mengkaji Peraturan Menteri Pertanian karena sawah kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal, satu, selain sertifikat diminta juga rekomendasi dari KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan],” ujar Airlangga.
Selain itu, lanjut Airlangga, di dalam rapat juga diusulkan untuk meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.
Terkait ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat, Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.
Rapat juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.
Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat ME Manurung, mengapresiasi kecepatan resolutif Menko Airlangga yang menargetkan dalam dua tiga bulan mendatang sudah berjalan.
“Ratas yang dipimpin Presiden bersama lintas kementerian/lembaga merupakan kehormatan bagi petani sawit. Jadi dalam bulan depan mudah-mudahan sudah jalan termasuk regulasi yang dianggap memperlambat seperti Permentan 03 seperti kata Pak Menko. Petani sawit se Indonesia mengetahui bahwa regulasi itu berpartisipasi menghambat serapan dana Sawit BPDPKS,” kata Gulat.
Gulat menguraikan poin-poin yang menjadi permohonan dalam 2 tahun terakhir khususnya saat Pertemuan Petani Sawit Nasional (Penas) yang disampaikan kepada Dirjen Perkebunan melalui Direktur Sawit, Ardi Praptono. Point yang diusulkan petani dapat dikabulkan seperti biaya PSR naik menjadi Rp60juta per ha.
Walaupun, dana PSR Rp60 juta per ha sudah direstui tetapi ada kekhawatiran dari aspek regulasi regulasi yang menghambat termasuk klaim KLHK kawasan hutan tidak direvisi.”Jika regulasi tidak direvisi hasilnya tidak akan banyak meningkat bahkan bisa turun capaiannya” kata Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Riau ini.
“Jadi kami sepakat dengan Pak Airlangga dan itu adalah bagian dari rekomendasi PENAS APKASINDO Desember 2023 lalu yang dihadiri oleh Pak Airlangga. Adapun rekomendsai tersebut adalah percepatan PSR dan serapan dana sawit BPDPKS hanya bisa dicapai dengan revisi regulasi terkait,” kata Gulat.
“Kami bermohon dengan hormat kepada Pak Mentan Amran Sulaiman dan Dirjen Perkebunan dapat isa segera menolong petani sawit dengan segala keterbatasan kami. Sebagaimana harapan Pak Jokowi saat Pak Menko melaporkan kondisi kami petani sawit terkait PSR dan hambatan lainnya,” urai Gulat.
“Pak Mentan sangat cepat dan respon sepanjang beliau menjabat Mentan dan saya pikir Pak Amran sangat tepat menjaga gawang di Kementerian Pertanian,” tambah Gulat.
Ia berharap kebijakan PSR dan Sarpras harus bersifat afirmatif untuk mencapai tujuannya dan semua kementerian serta lembaga negara harus mendukungnya terutama KLHK, itulah harapan kami, terkhusus di Kabinet Presiden berikutnya.