JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akan berdampak kepada sektor pulp dan kelapa sawit.
Seperti dikatakan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyebutkan terdapat dua kelompok industri prioritas yang berperan dalam kegiatan perekonomian nasional terhadap dampak peraturan Industri Kelapa Sawit dan Industri Pulp & Kertas.
Saat ini, menurut Panggah, industri kelapa sawit beserta hilir serta industri pulp dan kertas berkontribusi 3 persen dari total Produk Domestik Bruto dengan menyerap 5,3 juta tenaga kerja dan menghidupi 21,2 juta orang.
Sementara ekspor produk sawit beserta turunannya mencapai 19,6 miliar dollar AS dan ekspor pulp dan kertas mencapai 5,01 miliar dollar AS.
Melihat besarnya peranan kedua sektor ini, kata Panggah, PP gambut diusulkan disempurnakan untuk meningkatkan daya tawar sawit di pasar internasional.
Panggah menyebutkan usulan Kemenperin merevisi beberapa pasal yang tercantum pada PP No 71 tahun 2014 jo PP No 71 tahun 2016 supaya meminimalisir dampak kerugian bagi industri sawit dan HTI. Salah satunya mengusulkan pasal 9 ayat (3) menjadi
“Menteri Wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem Gambut seluas 30% dari luasan setiap kubah gambut yang letaknya dimulai dari puncak kubah gambut.
Usulan lainnya adalah penghapusan Pasal 9 ayat (4). Lainnya, Pasal 23 ayat (3) menjadi “Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila tinggi muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,8 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan.”
“Perlu juga implementasi perubahan fungsi budi daya menjadi fungsi lindung gambut agar dilaksanakan setelah dapat dipastikan tersedia land swap yang telah terverifikasi,” kata Panggah Susanto dalam Diskusi FGD Dampak PP 57 Tahun 2016 di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Panggah menjelaskan dampak dari penerapan PP Gambut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok berada di fungsi budidaya, yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 di lahan HTI dan 1.020.000 ha lahan sawit.
Data kementerian perindustrian menunjukkan, pada 2016 kontribusi industri Pulp & Paper bagi perekonomian national terdiri dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp42,5 triliun, dari devisa ekspor mencapai 5 miliar dollar AS.
Sementara dari industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP kurang lebih Rp79,5 T, ekspor dan devisa sebesar 19,6, dollar AS dan menyerap kurang lebih 5,3 juta orang.
Selain itu, terdapat investasi usaha termasuk UMKM, yang di industri pulp/kertas mencapai Rp422 Triliun dan sawit yang mencapai Rp112 Triliun.
“Kontribusi dari dua sektor industri tersebut, dipastikan akan menurun setelah paket regulasi gambut diberlakukan,” jelas Panggah.