Kotawaringin Timur, SAWIT INDONESIA – Pihak Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus kelompok penjarah sawit di PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur. Kelompok ini bekerja sistematis karena ada yang mendanai dan menampung hasil jarahan. Lalu apa motifnya?
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menjelaskan bahwa kerugian yang dialami PT AKPLY mencapai puluhan miliar karena jumlah TBS yang dijarah sekitar 48 ton. Kegiatan penjarahan ini telah berlangsung kurang lebih 5 bulan lamanya.
“Pengakuan para tersangka yang ditangkap ini, motif mereka menjarah karena faktor ekonomi. Lalu untuk kepentingan memperkaya diri sendiri,” ujar AKBP Sarpani dalam Press Release Operasi Tangkap Tangan Pelaku Penjarahan TBS PT PT. Agro Karya Prima Lestari, Senin (15 April 2024).
Aparat Satreskrim Polres Kotim melakukan para tersangka dilakukan mulai 3 April hingga 6 April 2024 oleh personel. Total tersangka yang ditahan sebanyak 7 orang antara lain B,S E, M, H, T, dan S.
Dalam jumpa pers, AKBP Sarpani membeberkan kronologi dan peran masing-masing tersangka. Peran tersangka berinisial B menjadi pengumpul buah sawit selanjutnya tersangka S memiliki peranan membantu tersangka B.
Adapun pengepul buah sawit ini adalah tersangka O.”Mereka telah diamankan dan dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Kotim,” jelas AKBP Sarpani.
Dari giat penangkapan ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Suzuki Carry tanpa STNK, 1 unit mobil Hilux, 6 unit dump truk, 2 buah rojok, 2 buah egreg, dan 1 unit computer.
Para tersangka ini diduga akan menjual TBS hasil jarahan kepada PT GSK yang berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
AKPB Sarpani menegaskan pihaknya sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui adanya tersangka yang mengkoordinir pencurian dan penjarahan selama beberapa bulan terakhir ini. Karena itulah, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
“Apabila ada pihak lain yang berperan mengkoordinir para tersangka yang ditangkap, kalau ada alat bukti maka dipastikan akan ditindak. Saat ini, kami lakukan pengembanga ke arah sana,” terangnya.
Masing-masing tersangka akan dijerat pasal berbeda sesuai peranannya. Tersangka O akan terkena pasal 480 KUH Pidana, tersangka B Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana yang memfasilitasi B, selanjutnya Pasal 363 KUH Pidana pada tersangka E, M, H, T, dan S.