Sebagai upaya peningkatan peran para pihak dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Karhutla bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) (27/7/2021) secara daring.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Basar Manullang mengungkapkan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya mempunyai kewajiban dalam pengendalian karhutla.
“Dari kegiatan ini nantinya akan dapat diketahui tingkat kepatuhan para pemegang izin dalam melaksanakan kewajiban pengendalian karhutla melalui laporan yang wajib disampaikan berkala melalui Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Karhutla,” jelas Basar.
Basar menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/Setjen/ Kum.1/3/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemegang izin berkewajiban melaksanakan kegiatan Pengendalian Karhutla dan melapor melalui Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Sistem ini dibuat agar memudahkan para pemegang izin dalam menyampaikan laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Laporan tersebut sudah menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin mulai dari peningkatan SDM, kelengkapan sapras, serta dukungan manajemen. Jenis laporan karhutla yang harus disampaikan oleh pemegang izin adalah: laporan insidentil (dilaporkan bila terjadi kebakaran), laporan rutin bulanan (dilaporkan setiap bulan) dan tahunan,” jelas Basar.
Basar menambahkan berdasarkan data laporan pemegang IPPKH melalui Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang masuk ke Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sampai dengan bulan Juli 2021, dari 566 Perusahaan/Unit IPPKH hanya sebanyak 31 Perusahaan atau 5,48% yang telah menyampaikan laporan. Hal ini dapat dikatakan belum adanya kemauan yang kuat dari para pemegang izin untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana persyaratkan yang diamanatkan dalam ketentuan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Sekali lagi kami mengingatkan pemegang izin berkomitmen untuk bersama-sama mencegah karhutla, caranya dengan mengajak masyarakat/Masyarakat Peduli Api (MPA) yang berada disekitar wilayah IPPKH untuk dilibatkan sebagai tenaga pendukung dalam kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Basar.
Direktur Rencana, Penggunaan Dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Roosi Tjandrakirana dalam pemaparannya mengungkapkan pemegang IPPKH sesuai dengan PermenLHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan pada pasal 339 para pemegang IPPKH wajib melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
“Setiap pemegang IPPKH juga di wajibkan untuk melaporkan kegiatannya setiap satu semester kepada KLHK, selain itu, apabila tidak melaporkan kegiatannya tidak akan diberikan layanan administrasi pada saat mengajukan izin administrasi usahanya,” jelas Roosi.
Roosi menjelaskan sesuai dengan PermenLHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan pada pada pasal 509-514 bagi pemehang IPPKH yang tidak melaksakan kewajiban lain yang diwajibkan oleh Menteri dan tidak menyelenggarakan pelindungan hutan akan mendapatkan teguran tertulis sesuai dengan pasal 510 berupa teguran tertulis, pembekuan PPKH, dan Pencabutan PPKH. Kewajiban yang diwajibkan oleh Menteri ini termasuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan pengalaman di masa lalau harus menjadi pijakan untuk berbenah bagi masyarakat dan pemerintah. Kebakaran hutan dan lahan adalah 99% kejadiannya adalah unsur kesengajaan oleh manusia.
“Pada saat seperti ini kita harus mawas diri segera melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla agar kejadian karhutla tidak terjadi kembali,” jelas Sustyo
Hadir dalam acara Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktur Rencana, Penggunaan Dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Kasubdit Kemitraan dan Masyarakat Peduli Api, serta 54 peserta yang berasal dari perusahaan pemegang izin.
Selain memberikan pemaparan materi pengendalian karhutla, peserta pada acara ini diberikan pelatihan pengisian web base online sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.8/PPI/PKHL/PPI.4/10/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Karhutla Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Sumber: sipongi.menlhk.go.id