JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Petani sawit di Labuhan Batuselatan berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil supaya usaha budidaya sawit mereka dapat dilanjutkan.
Rencana ini disampaikan H.Heri Susanto,Ketua KUD Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Panji Rukun SP2 bersama rekan-rekannya: H Jarno, Ketua KUD Karya Maju SP 1, Ponirin Ketua KUD Sentosa SP 3, dan H Rohmat Ketua KUD Subur Makmur SP 4 dalam pertemuan dengan Bupati Labusel Wildan Tanjung, di rumah dinas bupati pada Kamis, 18 Januari 2018.
Heri Susanto menyebutkan penerapan PP 57/2016 di Labusel menyebabkan lahan sawit petani maupun perusahan akan menjadi hutan lagi. Pasalnya, perkebunan sawit di Labusel masuk peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) fungsi lindung.
“Kami khawatir tidak dapat berkebun sawit. Padahal dari budidaya sawit kami dapat menyekolahkan anak kami sampai sarjana,”ujar Heri Susanto.
Dalam pertemuan ini, kata Heri, petani sawit dan pelaku usaha di Labusel dari perwakilan GAPKI meminta Bupati Wildan Tanjung menyampaikan keberatan dan peninjauan KHG budidaya dan lindung seperti diatur dalam PP 57/2016 dan peraturan di bawahnya.
Heri menyebutkan petani sawit yanh tergabung dalam empat KUD di Labusel ingim kepada Bupati Wildan Tanjung dapat menyampaikan keresahan petani sawit terkait PP Gambut tersebut.
“Petani sawit jika diperlukan mohon ijin ke bupati untuk melakukan pengujian PP gambut ke MA karena berpotensi merugikan petani dan menghilangkan aset tanah petani di masa mendatang,” tegas Heri.
Heri mengatakan rencana uji materi PP 57/2016 mendapatkan dukungan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Wildan Tanjung memberikan perhatian penuh permasalahan yang dihadapi petani sawit terkait PP 57/2016. Selain itu, dia berjanji akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk meminta jalan keluar atas persoalan tersebut.