JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Petani sawit yang berada di Kabupaten Labuhan Batuselatan (Labusel) Sumatera Utara, khawatir tidak dapat meneruskan usaha budidaya sawit. Lantaran, wilayah perkebunannya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masuk peta Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG).
“Kami khawatir tidak dapat berkebun sawit. Padahal dari budidaya sawit kami dapat menyekolahkan anak kami sampai sarjana,”ujar Heri Susanto, petani sawit yang tinggal di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, dalam sambungan telepon, Sabtu (20 Januari 2018).
Heri Susanto adalah petani sawit transmigran yang memanfaatkan gambut menjadi budidaya perkebunan sawit semenjak 1990. Mereka membuka lahan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1/1986. Dari awal membuka hingga panen sekarang ini, lahan sawitnya terkelola dengan baik dan tidak pernah terjadi kebakaran. Rata-rata produktivitas Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dihasilkannya lebih dari 26 ton per hektare per tahun.
Bukan hanya Heri yang resah, tetapi ada 14 ribu petani yang menyandarkan hidupnya dari sawit di Kabupaten Labuhan Batuselatsn. Sekitar 90 persen lahan yang mereka kelola berada di atas tanah gambut. Data Ditjen Perkebunan menunjukkan luas perkebunan sawit rakyat di Labusel mencapai 42.738 hektare.
Walaupun Heri dan rekan sudah berkebun sawit selama 20 tahun lebih, setelah adanya penetapan lahan sawit rakyat di Labusel sebagai KHG fungsi lindung maka petani tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan budidaya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 26 ayat (1).
Dikatakan Herk berdasarkan informasi yang diperolehnya benar bahwa perkebunan sawit di Labusel terindikasi dimasukkan oleh Kementerian LHK menjadi KHG yang bersifat fungsi lindung.
“Lahan petani sawit yg sebelumnya daerah transmigrasi masuk areal kawasan hidrologis gambut lindung,” ujarnya.
Menurut Herj, areal lahan petani sawit yang sudah sertifikat hak milik tetapi dimasukkan KHG lindung. Akibat dari kebijakan ini, petani berpotensi tidak bisa replanting di masa waktunya karena ditetapkan dalam KHG lindung.
“Penentuan KHG lindung tidak akurat dan merugikan petani sawit di Labusel. Selain itu, potensi wilayah Labusel berkurang karena ditetapkan sebagai KHG lindung,”ujarnya.
Kebijakan Kementerian LHK menetapkan KHG di Labusel bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyejahterakan rakyat. Pada Juni 2017 bertempat di Kantor Presiden RI, Presiden Jokowi Jokowi menegaskan, “Negara juga harus hadir memastikan para petani sebagai produsen bisa semakin produktif, semakin sejahtera karena mendapatkan harga komoditas yang wajar dan adil.”
“Kita harus menjaga agar petani tidak selalu dikalahkan sehingga kita harapkan mereka dapat hidup lebih sejahtera,” pungkasnya