JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah melalui Satgas Sawit terus mengingatkan perusahaan perkebunan untuk lapor mandiri melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).
Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Panjaitan, memperpanjang waktu pendaftaran perbaikan data pelapor mandiri SIPERIBUN ( (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan) sampai 8 September 2023.
“Self Reporting yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, Satgas akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023,” ujar Luhut yang juga menjabat sebagai Menko Maritim dan Investasi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Data Ditjen Perkebunan, terdapat lima provinsi dengan jumlah perusahaan kelapa sawit yang mendaftar kepada SIPERIBUN. Pertama, Provinsi Sumatera Utara tercatat masih ada 162 perusahaan kelapa sawit. Kedua, Provinsi Sumatera Selatan terdapat 115 perusahaan kelapa sawit.
Urutan ketiga ditempati oleh Kalimantan Barat sebanyak 75 perusahaan kelapa sawit. Keempat adalah provinsi Kalimantan Timur berjumlah 65 perusahaan sawit.
Selanjutnya di posisi kelima adalah Kalimantan Tengah yang berjumlah 49 perusahaan kelapa sawit.
Total perusahaan kelapa sawit berdasarkan data Satgas berjumlah 2.139 badan usaha. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang melaporkan ke Siperibun berjumlah 1.411 perusahaan. Sedangkan, 728 perusahaan masih belum mendaftar ke Siperibun.
Luhut juga menyoroti fakta bahwa sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin (Surat Keputusan Data dan Informasi) belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN.
Karena itulah, iIa memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Saat ini pula demi menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.