• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
  • Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Permentan 03/2022 Hambat Program Strategis Presiden Jokowi
Berita Terbaru

Permentan 03/2022 Hambat Program Strategis Presiden Jokowi

By Redaksi3 minggu ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Dari data APKASINDO bahwa realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat pada 2022 mencapai titik terendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hasil tabulasi tercatat usulan PSR tahun 2022 yang mendapatkan rekomtek (rekomendasi teknis) dari Ditjenbun sekitar 17.908 ha (9,8%) dari total target 180.000 ha/tahun.
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Rendahnya capaian Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada 2022 menjadi catatan buruk kinerja Kementerian Pertanian di bawah Syahrul Yasin Limpo. Pasalnya kebijakan Menteri Syahrul kurang mendukung visi dan misi Presiden Jokowi untuk mempercepat target PSR seluas 540 ribu hektare.

Hal ini terungkap dalam Jumpa Pers Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Refleksi Sawit Rakyat 2022 yang bertemakan “Petani Sawit Indonesia Berkelanjutan di tengah Ancaman Resesi 2023” melalui akun resmi youtube DPP APKASINDO. Sebagaimana disampaikan Ketua Umum APKASINDO Dr. Ir. Gulat ME Manurung., MP., C.IMA yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO Dr cn Rino Afrino, ST., MM.

Dari data APKASINDO bahwa realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat pada 2022 mencapai titik terendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hasil tabulasi tercatat usulan PSR tahun 2022 yang mendapatkan rekomtek (rekomendasi teknis) dari Ditjenbun sekitar 17.908 ha (9,8%) dari total target 180.000 ha/tahun.

Bahkan beberapa provinsi gagal atau realisasi nol persen dalam mengikuti PSR yaitu Provinsi Riau, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat dan Papua.

Baca juga :   5 Provinsi Tempati Harga TBS Tertinggi Periode 16-21 Januari 2023

Ada dua faktor yang mengakibatkan PSR berjalan lambat. Pertama, lambannya birokrasi dan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 tahun 2022 (Permentan 03/2022).

Kedua, adanya kekosongan kursi Direktur Jenderal Perkebunan mulai Mei 2021 hingga Juli 2022 pasca pelantikan Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementan. Akibatnya, realisasi PSR mulai tahun 2021 menurun tajam di banding tahun 2020 dan 2019. Realisasi 2021 hanya mencapai 27.746 ha atau 15% dari target 180.000 ha/tahun sedangkan di tahun 2020 dan 2019 mencapai 91.994 ha (51%) dan 88.339 ha (49%).

Mengenai Permentan 03/2022, aturan yang terbit Februari 2022, tetapi baru berjalan memasuki Juli. Itupun tidak langsung jalan karena perlu beberapa penyesuaiaan serta sosialisasi. Situasi kemudian diperparah ketika semua usulan yang sudah masuk sebelum Permentan 03/2022 terbit lalu dikembalikan lagi kepada petani untuk diperbaiki sebagaimana Permentan 03/2022.

Baca juga :   Kawal Pupuk Bersubsidi, Sampai ke Petani

Permentan 03/2022 memasukan syarat tambahan yang mengakibatkan kegagalan mengikuti PSR yaitu surat keterangan bebas kawasan lindung gambut sebagai persyaratan boleh mengikuti PSR. Dari kajian APKASINDO syarat tambahan ini tidak melalui koordinasi yang seharusnya dengan kementerian yang membidangi lingkungan hidup, di mana hasil konsultasi dari kementerian tersebut bahwa tidak dikenal istilah kawasan lindung gambut dalam disiplin ilmu gambut, yang ada adalah Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).

Syarat bebas kawasan lindung gambut menjadi tidak relevan dengan semangat replanting dimana kondisi eksisting lahan tersebut sudah tertanam kelapa sawit. Sebagaimana dipertegas melalui surat edaran Surat Edaran (SE) Dirjen PPKL Nomor SE- 3/MENLHK-PPKL/SET/KUM/11/2019, bahwa dalam SE ini pada poin 9 huruf
(b), tertulis bahwa KLHK malah tidak melarang pemanfaatan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG) yang sudah eksisting, sudah ada tanamannya (dimanfaatkan) dan tetap dapat dilanjutkan pemanfaatannya, dengan catatan harus tetap menjaga fungsi hidrologis gambut tersebut. Oleh karena itu, tidak relevan jika gambut dijadikan syarat PSR sebab Kementerian LHK saja tidak melarang.

Baca juga :   Peningkatan Produksi pangan dan Efisiensi Pupuk

Akibatnya timbul kebingungan di kalangan petani sawit di provinsi yang tidak memiliki lahan gambut karena mereka tetap dipersyaratkan mendapatkan surat keterangan tersebut sebagaimana persyaratan aplikasi PSR online.

Padahal sudah diterbitkan surat Dirjenbun kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan se-Indonesia, Nomor 1657/PL.030/E.4/10/2022 tentang Surat Keterangan Tidak Berada dalam Kawasan Lindung Gambut. Seperti contoh Provinsi Sulawesi Selatan, petani APKASINDO sampai berbulan-bulan menunggu surat keterangan bebas kawasan lindung gambut tersebut.

Related posts:

  1. BPDP-KS Libatkan Ditjen Perkebunan Dalam Penilaian Peserta Replanting
  2. Presiden Jokowi Apresiasi Tingginya Pertumbuhan Sektor Pertanian di Tengah Pandemi
  3. 50 Proposal PSR Jalur Kemitraan Tertahan Aturan
  4. Kaleidoskop PSR: Rekomtek Terendah, Ini Evaluasi APKASINDO
ditjen perkebunan Joko widodo Kementerian Pertanian RI Peremajaan sawit rakyat
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

21 jam ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

22 jam ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

23 jam ago Berita Terbaru

PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

1 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version