• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Jumat, 3 Februari 2023
Trending
  • Bentuk Ekosistem Logistik Nasional
  • Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023
  • DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat
  • Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional
  • GAPKI Bermanfaat Untuk Semua
  • Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target
  • Akibat Banjir Panen TBS Tertunda
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Permentan 01/2018 Berat Sebelah, Butuh Kemitraan Yang Berkeadilan
Berita Terbaru

Permentan 01/2018 Berat Sebelah, Butuh Kemitraan Yang Berkeadilan

By Redaksi3 bulan ago4 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
gulat ipos forum
gulat ipos forum
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

MEDAN, SAWIT INDONESIA – Di hadapan ratusan peserta IPOS Forum ke-7, Dr. Ir. Gulat ME Manurung, MP, CIMA, C.APO, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indoesia menegaskan bahwa kemitraan yang sehat dapat berjalan asalkan berkeadilan dan sama-sama menguntungkan. Itu sebabnya, keadilan itu terwujud dengan tanpa membedakan.

Pandangan ini disampaikannya menyikapi tidak berjalannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 mengenai Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun. Sejak 2021, bolak-balIk dibuat kesepakatan di Ditjenbun antara korporasi dengan petani untuk harga TBS, tapi hasilnya “numpang lewat saja”. Kenapa begitu ? Karena tidak ada sanksi di Permentan 01/2018.

“Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 memang bagus di zamannya. Tetapi tidak untuk saat ini. Saya bicara ini bukan kaleng-kaleng. Ada tiga kali FGD Ilmiah ditambah 2 kali FGD bertemakan “Kemitraan Dulu, Kini dan Masa Depan” membahas kaitannya dengan Permentan 01/2018 ini dilakukan. Rekomendasinya aturan yang sudah berjalan empat tahun ini harus direvisi. Jangan ada lagi opini bahwa aturan ini sudah sempurna dan tidak bisa diubah. Di dunia ini, saya tegaskan hanya kitab suci yang tidak bisa diubah. Lainnya bisa,” tegas Doktor Lulusan Tercepat (2 tahun) Universitas Riau ini.

Gulat memaparkan kelemahan Permentan 01/2018 yang berdampak kepada kesejahteraan petani. Sebagai contoh, pabrik di atas umur ekonomis 15 tahun tetap membebani petani dengan biaya penyusutan. Padahal, biaya penyusutan diberlakukan apabila umur ekonomis masih di bawah 15 tahun sebagaimaan tertuang dalam penghitungan besarnya indeks K dalam Permentan 01/2018.

Baca juga :   Ketum APKASINDO: B35 Berjalan, Ada Yang Salah Jika Harga TBS Tetap Rendah

“Faktanya, pabrik sawit sudah berumur 30 tahun tetap saja dbebankan biaya penyusutan. Apa yang mau disusutkan?, orang umur buku PKS itu paling maksimum 20 tahun, setelah itu nol. Yang ada harusnya biaya perawatan. Ini semua kami gesa direvisi untuk kebaikan semua pihak, jangan nanti jadi berdampak pidana khusus,” jelas Gulat dalam keterangannya.

“Yang paling membebani petani adalah BOTL (red- biaya operasional tidak langsung). Petani harus menanggung beban biaya ini tetapi tidak tahu dimanfaatkan untuk apa. Jelas-jelas Permentan 01/2018 mewajibkan laporan penggunaan BOTL. Saya mengutip kata Prof Ponten, apabila BOTL tidak ada pertanggunjawabannya. Maka, tidak ada penerapan BOTL di bulan berikutnya,” kata Gulat.

Perkataan ayah dua anak ini mengacu kepada pasal 17 Permentan 01/2018. Disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) paling singkat 1 (satu) bulan sekali kepada gubernur dan tim penetapan harga pembelian TBS.

Berkaitan pola kemitraan yang sehat, diibaratkan Gulat, seperti orang pacaran. Karena aturan yang berisi 22 pasal ini memberikan beban terlampau berat kepada petani. Dalam kemitraan, petani diwajibkan untuk bermitra. Namun, perlakuan serupa tidak berlaku bagi korporasi (tidak diwajibkan).

Baca juga :   Era Baru BBN, Indonesia Siap Implementasikan B35

“Kemitraan ini ibarat orang pacaran karena satu sama lain saling suka dan membutuhkan. Kalau ada satu pihak tidak mau, bagaimana kemitraan sehat bisa berjalan?” Tanya Gulat.

Gulat juga menyoroti soal telah naiknya kualitas buah sawit petani. Seperti masalah rendemen buah petani tidak pernah diperhitungkan. Padahal merujuk penelitian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di 10 provinsi sawit, ada kenaikan rendemen petani dari sebelumnya 20,25% menjadi 22%-23%.”Kalau ada kenaikan rendemen, apa itu tidak menandakan buah sawit petani berkualitas?” tanya Gulat.

Gulat menegaskan petani telah menggunakan bahan tanaman unggul dan bersertifikat dari 19 produsen benih sawit. Dalam leaflet setiap produsen, ada keterangan potensi benih dapat menghasilkan rendemen dapat di atas 25%- 29%. Saat ini, hampir seluruh kebun petani seluas 4 juta hektare telah memakai benih bersertifikat. Seharusnya buah sawit petani tidak perlu lagi diragukan.

“Jika petani sawit tidak meningkat kualitas rendemennya. Maka, kami bisa gugat produsen benih sawitnya karena dicantumkan potensi rendemen mencapai 25 sampai 29 persen. Sedangkan, pabrik selalu menilai rendemen petani di bawah standar,” urai Gulat.

Memang kami akui, ada beberapa korporasi yang sudah menempatkan petani sawit sebagai mitra strategis dan sangat bagus dijadikan sebagai contoh, namun dari 2.511 (BPS, 2020) perusahaan yang baik tersebut paling hanya 100 dan semuanya anggota GAPKI.

Baca juga :   PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

Makanya kami Petani sawit berharap, dari 2.511 korporasi sawit tersebut anggota GAPKI hanya 718. Ke depannya semua korporasi sawit diwajibkan masuk GAPKI yang diatur dalam regulasi. Jadi kami petani sawit bisa lebih mudah berkomunikasi ke GAPKI, faktanya seperti itu.

Kata kuncinya adalah sanksi tegas dalam regulasi yang terlupakan di Permentan. Untuk itulah, dikatakan Gulat, revisi Permentan 01/2018 sangat mendesak dilakukan demi menyelamatkan seluruh pelaku sawit baik petani dan perusahaan.

Menurutnya, kalau ada yang mengusulkan dibuat Permentan Harga TBS khusus petani swadaya, maka usul ini tidak relevan. Karena jangan lagi petani dibeda-bedakan. Saat ini, perkebunan sawit petani swadaya sekarang ini sudah 93% dari total luas lahan petani, sedangkan petani plasma mitra hanya 7%

“Saya tegaskan kemitraan yang berkeadilan dapat berjalan asalkan jangan pernah membedakan (petani),” tegas Gulat.

Related posts:

  1. Petani Sawit Bangka Bergabung Dalam APKASINDO
  2. Di Umur ke-20, Tokoh Perkebunan Berharap APKASINDO Semakin Kuat
  3. APKASINDO Dukung Rekomendasi Ombusdman Terkait Maladministrasi KLHK
  4. Belajar Pengelolaan Pabrik Sawit Petani Dari Koperasi Sawit Makmur
apkasindo kemitraan Permentan 01/2018 petani sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

15 jam ago Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

16 jam ago Berita Terbaru

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

17 jam ago Berita Terbaru

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

18 jam ago Berita Terbaru

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

19 jam ago Berita Terbaru

Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target

21 jam ago Berita Terbaru

Akibat Banjir Panen TBS Tertunda

22 jam ago Berita Terbaru

Gunakan BSF, Korindo Fasilitasi Pengolahan Limbah Organik Pertama di Indonesia

23 jam ago Berita Terbaru

Era Baru BBN, Indonesia Siap Implementasikan B35

23 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI4 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

15 jam ago

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

16 jam ago

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

17 jam ago

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

18 jam ago

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

19 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version