NUSA DUA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat program peremajaan lahan sawit petani pada tahun depan. Salah satunya membentuk komite replanting yang bertugas menyeleksi lahan petani yang akan menjadi peserta program replanting.
Komite ini akan bertanggungjawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk lahan sawit petani yang lolos seleksi syarat replanting. Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama BPDP-KS menyebutkan sedang menyeledaikan rujukan hukum dalam pembentukan komite replanting. Tugas komite khusus ini bertanggungjawab terhadap proses seleksi syaray petani yang mengajukan dana replanting.
“Sambil tunggu legal (komite) yang bertugas untuk memastikan kepemilikan lahan petani kecil. Dengan begitu harus bisa dipertanggungjawabkan,”kata Bayu dalam jumps pers dengan media di IPOC 2016 di Nusa Dua, Jumat (25/6).
Menurut Bayu, di lapangan sering terjadi pergantian kepemilikan lahan. Ada petani yang lahannya dialihkan beberapa kali tanpa dibalik nama sertifikatnya karena itu masalah ini paling serius.
Komite ini perlu dibentuk, kata Bayu, karena BPDP tidak punya kompetensi untuk memverifikasi data petani. Pasalnya tugas utama BPDP-KS adalah menghimpun dan mengelola dana pungutan sawit.
Bayu mengakui BPDP belajar dari pengalaman sebelumnya yang pernah salah sasaran dalam mengalokasikan dana bantuan replanting kepada salah satu kelompok petani kelapa sawit yang sebenarnya tak masuk kategori petani kecil.
“Kami ingin (bantuan) yang diterima betul-betul petani kecil. Jangan sampai petani bermobil Pajero yang dapat dana tersebut,” kata Bayu.
Setelah tahu dana yang diberikan salah sasaran, kata Bayu, pihak BPDP-KS menarik kembali dana replanting. Kehadiran komite replanting diharapkan bisa mencegah kasus serupa terulang lagi.
Petani juga diwajibkan melewati tahapan verifikasi mulai dari legalitas tanah berupa sertifikat lahan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) termasuk profil diri petani. Supaya memperoleh data valid maka data petani akan diambil dari lembaga desa hingga kecamatan agar tepat sasaran.
Hingga November ini, luasahan kelapa sawit yang diajukan petani untuk mendapat dana replanting mencapai 42 ribu hektare. Namun pada kenyataannya, lahan yang mendapat aliran dana replanting baru 1,52 persen atau hanya 640 hektare.
“Tapi kan kami harus putuskan apakah 42 ribu hektare itu betul-betul petani kecil atau bukan. Karena kalau 42 ribu hektare dikasih semua, sebenarnya akan lebih dari budget,” imbuh Bayu.
Dana replanting kepada 640 hektare perkebunan kelapa sawit tersebut hanya diberikan kepada satu kelompok petani kecil kelapa sawit di Provinsi Riau.
Kemudian, dari realisasi penyaluran yang baru mencapai 4 persen tersebut, Bayu memastikan, akan mengalokasikan sisa ketersediaan dana replanting tahun ini sebesar Rp384 miliar untuk tahun depan.
BPDP-KS menetapkan beberapa syarat agar petani atau kelompok petani kecil kelapa sawit bisa mendapat kucuran dana replanting dari BPDP-KS.
Pertama, untuk pengajuan dari petani perorangan, syarat luas perkebunan kelapa sawit yang akan mendapat dana replanting hanya seluas empat hektare saja.
Sementara untuk luas di bawah 25 hektare, akan dimasukkan ke dalam kategori perkebunan kelapa sawit rakyat yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Kalau 25 hektare lebih, itu akan dilihat dari struktur pendapatannya. Sedangkan kalau kelompok, jumlah luas lahan setidaknya 300 hektare sampai 800 hektare. Karena kalau terlalu kecil luasnya, akan tidak efisien,” ungkap Bayu.
Kedua, peserta peremajaan lahan diminta untuk mempersiapkan kekurangan dana untuk replanting. Bantuan dana peremajaan yang dikucurkan BPDP-KS sebesar bantuan Rp25 juta per hektare. Kebutuhan dana replanting sebesar Rp 60 juta per hektare, ini berarti sisanya Rp35 juta per hektare dicari petani yang bisa dari pinjaman bank atau dengan dana pribadi.
Bambang, Dirjen Perkebunan, meminta persyaratan program replanting petani dapat disederhanakan. Pihaknya berjanji akan membantu BPDP Kelapa sawit dalam proses seleksi peserta replanting.
“Syarat replanting jangan dibuat rumit karena ini untuk petani. Perlu sinergi diantara kementerian terkait supaya bisa segara clear sehingga program replanting lebih aman,” pintanya.
Bayu berpendapat syarat yang diajukan BPDP bukannya ingin mempersulit petani. Melainkan memastikan bantuan tepat sasaran dan benar dipergunakan untuk peremajaan tanaman.” Penggunaan dana (BPDP) juga dalam pengawasan KPK,”ujar Bayu. (Qayuum)