POSISI KONSULTAN
Didalam melakukan aktivitas pembangunan dan pengembangkan usahanya para investor atau calon investor akan memerlukan jasa konsultan untuk memperoleh informasi yang baik dan benar.Menurut arti kata dasarnya seorang Konsultan adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk memberikan advis berdasarkan keahliannya kepada fihak lain (perseorangan, badan, PT, dsb) yang memerlukan bantuan nasehat yang berbobot dan bernilai professional..
Adapun menurut pengertian kata bendanya Consultancy adalah orang atau grup orang-orang yang memberikan jasa pelayanan konsultansi yang mendirikan suatu perusaahaan berupa yang mampu memberikan rekomendasi berdasarkan keahliannya yang profisionalisme dalam sesuatu bidang kegiatan usaha yang spesifik (perkebunan , pertambangan, perikanan dsb).Lebih spesifik lagi misalnya dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan berbagai sub-sub subyek kegiataannya (tanaman, bangunan, pabrik pengolahan kelapa sawit dsb)Jadi kata kuncinya terletak pada kata keahlian dalam satu bidang yang spesifik dan profesionalisme.Namun sebenarnya disamping keahlian dan profesionalisme, masih terdapat satu factor penopang lagi yang tidak kalah pentingnya yaitu moralitas.
Betapapun hebat keahlian dan profesionalnya, apabila moral (mentalitas) si konsultannya lemah, dapat dibeli untuk kepentingan sesaat, maka cepat atau lambat jatuhlah reputasi si konsultan tsb. Dalam guyonan sehari-hari di kalangan konsultan, mereka akan dikenal sebagai konsultan copy-paste dan yang menjadi korbannya adalah investor yang akan menanggung kerugian financial yang besar di kemudian hari. Seorang konsultan harus selalu meng-up date dirinya dan mengikuti perkembangan kemajuan teknologi terkini , maupun segala regulasi dari instansi -instansi terkait di pusat maupun di daerah.Tidak ada sekolahan yang khusus mendidik untuk menjadi konsultan. Konsultan ditempa dari pengalaman kerja profesionalnya yang kadang-kadang berbeda dengan basic pendidikan formalnya.Bermunculannya perusahaan-perusahaan Konsultan Perkebunan dimulai pada permulaan era Orde Baru dimana pemerintah memerlukan masuknya modal asing dari luar dengan diberlakukannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing.
Lembaga keuangan internasional seperti Word Bank, ADB dsb yang memberikan soft loan untuk pembangunan dan merehabilitasi perkebunan-perkebunan negara (karet, kelapa sawit,pabrik gula dsb) , mensyaratkan harus mempergunakan konsultan-konsultan asing didalam melakukan penilaian terhadap besarnya dana investasi yang harus dikucurkan dan pemerintah RI diwajibkan menyediakan dana pendamping.
Pada waktu itu para konsultan Indonesia hanya berfungsi sebagai pemasok data dan informasi saja. Konsultan Indonesia dibina oleh konsultan asing bagaimana metodologi suatu survey dan membuat suatu studi kelayakan ( Feasibility Study)Tumbuhlah proyek-proyek yang dinamakan proyek NES (Nucleus Estate and Smallholder) yang diterjemahkan menjadi proyek PIR (Proyek Inti Rakyat), mulai dari NES I s/d NES VI yang kemudian lebih spesifik lagi menurut obyeknya seperti PIR-Bun, PIR-Trans, PIR-Lok dsb.Titik berat studi/survey pada waktu itu terletak pada kelayakan financial.
POSISI INVESTOR
Pada dasarnya investor adalah orang atau beberapa orang atau badan yang didalam usahanya menggabungkan faktor-faktor sumber daya alam, sumberdaya manusin, modal dan organisasi . Faktor- faktor tsb harus dikelola dengan cermat dan seimbang sejak awal melakukan aktivitasnya supaya memperoleh keuntungan yang optimal dan mencegah terjadinya kerugian yang dapat dicegahi sedini mungkin. Dengan demikian investor atau calon investor harus selektif dalam menentukan konsultan yang dipilihnya. Sedia payung sebelum hujan akan selalu jauh lebih baik dari pada berpayung setelah hujan, sehingga kerugian bisa dicegah atau sedikitnya bisa diminimalisir.Kadang-kadang terjadi tanggapan yang keliru atau salah kaprah dari para investor yaitu apabila hasil survey menunjukkan tidak layak atau tidak sesuai, pelunasan pembayaran kepada konsultan tidak dibayar, dengan alas an proyeknya tidak jadi dilaksanakan.
Padahal baik hasil survey yang bersifat negatif maupun yang positif nilai bobotnya sama berharganya, yaitu member warning kepada investor supaya rencana investasi ditangguhkan atau dicari alternative lainnya.Dalam situasi dan kondisi persaingan yang makin ketat dewasa ini diantara para perusahaan konsultan, penawaran biaya survey yang diajukan sangat bervariasi. Investor atau calon investor hendaknya jangan terjebak oleh nilai harga quotation yang rendah yang kadang-kadang hampir-hampir tidak masuk akal.
Kegiatan implementasi investasi berlangsung secara bertahap dimulai dengan pengajuan untuk memperoleh segala macam perizinan teknis administratif (Izin lokasi, Amdal, IUP, HGU, dsb) dan kemudian menilai kesesuain fisik teknis lahan yang akan dijadikan areal proyek serta verifikasi dan analysis kondisi sosial ekonomi yang melingkupinya. Disinilah peran konsultan harus tampil dengan segala keteguhan prinsipnya, berazaskan profesionalisme dan pengalaman yang dimilikinya.Kalau daril investigasi awal hasil desk study saja sudah memberikan indikasi bahwa areal itu tidak layak, konsultan harus berani dan tegas menyampaikannya.
Atau memberikna jalan keluar solusi pemecahan , berupa alternatif-alternatif dengan menyampaikansegala plus minus yang akan dihadapinya. Kalau dirasa masih diragukan, investor bisa juga menugaskan konsultan independen lainnya untuk memperoleh masukan berupa second opinion.Tentu saja keputusan akhir ada pada tangan investor, apakah akan terus maju atau stop.
PERGESARAN TATA NILAI
Apabila dulu titik berat evaluasi studi/survey terletak pada kelayakan finansialnya, kini bergeser ke kelayakan sumber daya alamnya, khususnya tingkat kesesuaian lahan dan lingkungan di sekitarnya, disamping Tata Ruang Wilayah tersebut dan kondisi Sosial- Ekonomi masyarakat khususnya dalam pelaksanaan pola kemitraan Inti – Plasma. Faktor Sosial menjadi factor telaahan yang makin menonjol.
Dengan tingkat harga jual CPO yang terus melambung tinggi dan ketersediaan tanah mineral yang makin langka serta ketentuan moratorium yang ketat, menyebabkan kelayakan financial ( take for granted) sudah dipandang tidak menjadi persoalan, walaupun biaya investasinya juga makin meningkat. Dulu besaran nila angka FIRR berkisar antara 15 % s/d 18 %; kini melejit diatas 20 %.
Pelunasan kredit investasi dulu rata sekitar 15 tahun, sedangkan sekarang menjadi lebih pendek dibawah 10 tahun.
Dengan makin langkanya tanah mineral lahan kering, pencarian lahan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit juga bergeser ke lahan basah dengan segala tantangan teknologinya.