JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menghentikan pasokan gas bumi ke Singapura dari Lapangan Suban Blok Corridor yang digarap ConocoPhillips. Selanjutnya, pemakaian gas akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri
“Gas masih banyak di Sumatera, suplai ke Singapura berakhir 2023 akan ditarik ke dalam negeri,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Rabu (27/11), seperti dilansir dari laman esdm.go.id.
Nantinya pasokan ke Singapura akan dialirkan ke pipa Duri Dumai kemudian dialirkan seluruhnya untuk kepentingan domestik, khususnya Pulau Sumatera. Tak hanya itu, Pulau Sumatera akan dipasok dari tambahan beberapa sumur yang saat ini masih dalam penjajakan pembelian gas.
“Beberapa sumur (tambahan) sudah kami lakukan pendekatan untuk alokasi (pembelian gas) sehingga bisa menyambung pipa dari Dumai,” jelas Arifin.
Selain wilayah Sumatera, dikatakan Arifin, pasokan gas juga akan dialirkan ke Jawa melalui sejumlah ruas pipa, yaitu Gresik-Semarang-Cirebon – Jakarta, dengan bersumber dari Blok Saka Kemang dan Jambi Merang.
“Sumatera, Jawa, tinggal sambung Cirebon Gresik, sumber ConocoPhillips Saka Kemang, sehingga daerah ini tersambung,” ujarnya.
Untuk wilayah Kalimantan, pemerataan pasokan gas juga dilakukan melalui pembangunan pipa trans Kalimantan. Rencananya, selain pasokan gas berasal dari blok migas yang sudah beroperasi, juga berasa dari Blok East Natuna.
“Sedangkan Trans Kalimantan jargas, kami melihat potensi Natuna Blok D Alfa sangat besar dan bisa ditarik sampai Pontianak turun ke bawah,” tandas Arifin.
Dalam kesempatan terpisah, Rapolo Hutabarat, Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), mengatakan pelaku industri oleokimia meminta pemerintah untuk menjamin pasokan dan harga gas sebagaimana diatur Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sektor oleokimia merupakan salah satu industri yang masuk aturan ini.
“Kami harapkan jaminan pasokan gas dan kepastian harga gas sebagaimana diatur Perpres tadi,” jelas Rapolo.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid ini mengatur harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$6 per million british thermal unit (MMBtu). Sektor ini diantaranya oleokimia. Faktanya di lapangan, industri oleokimia membeli gas sebesar US$ 10-US$13 per MMBtU.
Sumber foto: japan-forward.com