• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 30 March 2023
Trending
  • Ekonomi Digital Kian Mengalami Perkembangan yang Pesat
  • PIS Turut Dampingi KNKT dan KLHK, Dukung Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin
  • Tinjau Pasar Tramo, Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok
  • Pemenuhan Kebutuhan Listrik Masyarakat Pedalaman
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Menggelar Bazar UMKM di Sejumlah Wilayah
  • Komisi VII DPR RI menerima Kedutaan Besar Amerika Serikat Bahas Energi Baru dan Energi Terbarukan
  • Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan
  • Genome Editing Memiliki Potensi Besar Dalam Ketahanan Pangan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut
Artikel

Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut

By RedaksiSeptember 16, 20149 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

a. Economic Analysis of Law terhadap LoI dan Produk Turunannya

Economic Analysis of Law pertama kali digagas oleh Posner. Analisis ini digunakan untuk mengetahui tingkat efisiensi kebijakan atau langkah-langkah hukum yang diambil dengan membandingkan antara langkah hukum yang satu dengan yang lain. 

Terkait dengan LoI (terutama poin moratorium) harus dihitung untung rugi apakah tetap mengacu LoI atau melakukan negoisasi ulang. Jika kita tetap mengacu pada substansi LoI, maka keuntungan yang bisa didapat adalah komitmen pemberian dana maksimal US $ 1 milyar yang akan disalurkan mulai Januari 2014 sampai akhir 2016. Pemberian bantuan tidak otomatis 100 % diterima Indonesia karena tergantung dari pencapaian Indonesia dalam menjaga hutan. Di samping itu, jika kita berhasil dalam proyek ini, maka diharapkan akan meningkatkan minat negara atau perusahaan untuk membeli karbon yang diserap oleh hutan Indonesia. Harga produk-produk hutan Indonesia pun akan makin meningkat karena Indonesia sudah berhasil  mengimplementasikan pengelolaan hutan lestari.

Sedangkan kerugian yang diderita akibat taat pada LoI yakni produksi sawit dan pertambangan menjadi terganggu, kegiatan pembangunan yang menggunakan kawasan hutan menjadi mandek, peningkatan pengangguran, berkurangnya pajak dan PNBP dari sektor yang direncanakan menggunakan hutan.

Dengan membandingkan secara sekilas tentang keuntungan dan kerugian, maka dapat dilihat bahwa Indonesia mengalami banyak kerugian akibat adanya poin moratorium perijinan yang diatur dalam LoI. Nilai konstribusi US $ 1 milyar tidak sebanding dengan kerugian akibat mandeknya pembangunan non kehutanan dan campur tangan asing dalam mengelola hutan Indonesia.

b. Potensi Konflik Hukum terhadap Moratorium izin dalam kawasan hutan

Permasalahan perizinan di dalam kawasan hutan tidak dapat hanya dilihat dari rencana saja sebagaimana yang tertuang di dalam LoI, tetapi permasalahan kawasan hutan di Indonesia adalah sudah berlangsung dalam waktu yang sangat panjang, yaitu mulai dikeluarkannya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada tahun 1982 yang sampai saat ini tidak menjawab tentang adanya kepastian hukum atas kawasan hutan di Indonesia. Permasalahan kehutanan oleh pengelola hutan tidak disikapi secara bijak dengan memperhatikan kepentingan lain yang tumbuh dan berkembang. TGHK ini jelas mempertahankan status quo masalah kejelasan kawasan hutan. Pengelola hutan telah mengesampingkan stakeholders diluar sektor kehutanan dan cenderung tidak menganggap keberadaannya. Masyarakat sekitar hutan termarginalisasi, hak-hak adat terusir dari akarnya, sektor lain diluar kehutanan tidak pernah dihargai bahwa ia bagian dari stakeholders yang harus diperhatikan. Asumsi yang digunakan oleh pengelola hutan adalah mempertahankan luasan kawasan hutan, sedangkan kawasan hutan di Indonesia adalah hasil ”penunjukan” yang hanya dibuat di atas peta dan sampai saat ini baru 12 % kawasan hutan akibat penunjukan hutan yang menyimpang. Pengelola hutan hanya selalu mendasarkan pada luasan hutan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982 yang dipertanyakan kebenarannya di lapangan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah belum terjadi titik temu tentang luasan kawasan hutan khususnya Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah. 

Baca juga :   Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan

Proses penentuan kawasan hutan yang ada hanya memenuhi keberlakuan secara yuridikal saja tetapi mengabaikan keberlakuan faktual dan keberlakuan moral, sedangkan untuk mencapai adanya pengakuan hukum dalam Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan juga padu serasi dan penunjukan kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan penentuan kawasan hutan secara faktual, yuridikal dan sosiologikal.  Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap upaya penegakan hukum kehutanan, baik itu melalui penegakan hukum pidana, hukum administrasi/tata usaha negara. Agar kawasan hutan yang ada saat ini harus menuju kepada keberlakuan hukum yang mencakup: 

  • Keberlakuan faktual, yang disebut juga keberlakukan sosial atau keberlakukan sosiologikal atau keberlakuan empirikal.
  • Keberlakuan yuridikal, yang disebut juga keberlakukan formal atau keberlakuaan normatif;
  • Keberlakuan moral, yang disebut juga keberlakuan filosofikal atau keberlakuan evaluatif atau keberlakuan materiil atau keberlakuan substansial.   

Keberlakuan faktual, yaitu kaidah hukum dikatakan memiliki keberlakuan faktual, jika kaidah itu dalam kenyataan sungguh-sungguh di dipatuhi oleh para warga masyarakat dan oleh para pejabat yang berwenang sungguh-sungguh diterapkan dan ditegakkan. Dengan demikian, kaidah hukum tersebut dikatakan efektif. Sebab, berhasil mempengaruhi perilaku para warga dan pejabat masyarakat. Kenyataan tentang  adanya keberlakuan faktual ini dapat diteliti secara empirikal oleh Sosiologi Hukum, dengan menggunakan metode-metode yang lazim dalam ilmu-ilmu sosial. Dalam perspektif Sosiologi Hukum, maka hukum itu tampil sebagai ”das Sein-Sollen”, yakni kenyataan sosiologikal (perilaku sosial yang sungguh-sungguh terjadi dalam kenyataan masyarakat riil) yang mengacu keharusan normatif (kaidah).

Keberlakuan Yuridikal; kaidah hukum memiliki keberlakuan yuridikal, jika kaidah itu dibentuk sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku oleh pihak (badan, pejabat) yang berwenang, dan isinya secara substansial tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum lainnya (terutama yang kedudukannya lebih tinggi). Artinya, jika kaidah hukum itu dapat ditempatkan atau mempunyai tempat di dalam keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Aspek keberlakuan ini terutama menjadi obyek studi ilmu hukum, yang disebut juga ilmu hukum dogmatik atau dogmatika hukum atau ilmu hukum normatif atau ilmu hukum praktikal. Dalam perspektif ilmu hukum, maka hukum itu tampil sebagai ”das-sollen-sein” yakni kaidah atau norma das-sollen yang berakar dan timbul dari dalam dan terarah balik pada (artinya: ditujukan untuk mengatur) kenyataan sosiologikal (das-Sein). Oleh karena itu, aspek keberlakuan faktual dan keberlakuan moral dalam perspektif ilmu hukum tidak diabaikan, mengingat pada analisis terakhir, ilmu hukum itu terarah untuk menyajikan alternatif penyelesaian terhadap masalah hukum konkret.

Keberlakuan moral, kaidah hukum memiliki keberlakuan moral jika isinya secara etik atas dasar pertimbangan akal dapat diterima (dibenarkan); jadi berdasarkan keyakinan moral yang hidup dalam masyarakat tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental dan martabat manusia, dan dengan demikian memenuhi rasa atau tuntutan keadilan. Aspek keberlakuan ini terutama menjadi obyek telaah filsafat hukum. Dalam perspektif filsafat hukum ini, maka hukum itu tampil sebagai ”das Sollen”.

Baca juga :   Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

Kaidah hukum positif dikatakan memiliki kekuatan berlaku atau hukum yang berlaku dan memiliki daya-penegakan, jadi memiliki kekuatan mengikat warga masyarakat dan otoritas publik, jika kaidah hukum itu memiliki keberlakuan faktual, keberlakuan yuridikal dan keberlakuan moral. Kaidah hukum yang hanya memiliki keberlakuaan yuridikal saja, namun kepatuhannya dipaksakan dengan penggunaan aparat kekuasaan negara adalah bukan hukum lagi, melainkan hanya pernyataan kekuasaan belaka. Kaidah hukum yang hanya memiliki keberlakuan faktual saja adalah kaidah moral positif atau adat saja. Kaidah hukum yang memiliki keberlakuan filosofis saja adalah kaidah moral saja.

Seperti telah disinggung sebelumnya, penyelesaian penunjukan kawasan hutan yang secara hukum oleh Pemerintah (Kementerian Kehutanan) masih dipertanyakan keakuratan datanya oleh banyak pihak karena produk penunjukan kawasan hutan seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara dan dibeberapa provinsi di Indonesia masih terjadi ketidaksinkronan antara Pemerintah Provinsi/kabupaten dengan pemerintah pusat. Keadaann ini tentunya lebih dialami oleh provinsi yang belum ada penunjukan kawasan hutan seperti Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi lebih kompleks permasalahan yang akan dihadapi Kementerian Kehutanan. 

Dari era tahun 1999 sampai saat ini ternyata Pemerintah belum dapat menyelesaikan permasalahan kehutanan, khususnya yang terkait dengan kawasan hutan yang disebabkan oleh ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan lainnya. Akibatnya di hampir seluruh wilayah Indonesia terjadi konflik perizinan yang tidak terselesaikan sampai saat ini. Penyelesaian yang diambil hanya saling menyalahkan dan melempar tanggungjawab oleh pemegang kebijakan. Akibatnya perijinan yang telah ada cenderung menjadi bom waktu untuk obyek penderitaan bagi pemebri izin maupun penerima izin, yang tentunya obyek berupa sumber daya hutan akan semakin tertekan. 

Upaya penegakan hukum tidak mudah dijalankan dengan mengingat sengketa hukum yang terjadi tidak hanya pada pelanggaran pidana atas kawasan hutan tetapi dapat menjadi sengketa kepemilikan, sengketa administrasi/tata usaha negara dan juga sengketa perdata. Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara komprehensip, maka antar Pemerintah dengan masyarakat bisa saling gugat menggugat dan ada risiko Pemerintah Daerah maupun Negara akan digugat oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dengan kerugian yang telah dialaminya. Seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Tengah, kesalahan tidak murni kesalahan pengusaha pemegang izin tetapi juga kesalahan pemerintah. 

c. Kesimpulan dan Saran

KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:

  • LoI antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.bukanlah perjanjian dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak.
  • LoI tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, PP Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP Penggunaan Kawasan Hutan.
  • Poin moratorium LoI lebih banyak mengandung kerugian daripada keuntungan yang diperoleh Indonesia. Nilai konstribusi US $ 1 milyar tidak sebanding dengan kerugian yang diderita Indonesia.
  • Dengan adanya moratorium LoI, maka berpotensi terjadinya sengketa hukum antara pemerintah dengan masyarakat yang disebabkan kebijakan pemerintah itu sendiri.
Baca juga :   Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

SARAN

Perlu dilakukan perhitungan untung rugi dari aspek ekonom secara detail terkait pelaksanaan LoI. Jika ternyata LoI mengakibatkan kerugian daripada keuntungan, maka pemerintah perlu melakukan negoisasi ulang atau revisi LoI ke Pemerintah Norwegia dan moratorium diarahkan kepada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Semua ketersediaan bahan energi adalah di dalam kawasan hutan karena penunjukan melalui TGHK di masa lalu dan semua lahan yang ada semuanya masuk di dalam kawasan hutan jika berpedoman pada TGHK semata. 

DAFTAR  PUSTAKA

  • Anonim, “Perbedaan antara MoU dan Kontrak”, diakses 21 Juli 2010 di http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/04/perbedaan-antara-mou-dengan-kontrak/
  • Angelsen, Arild, 2009, Realising REDD + : National Strategy and Policy Options, CIFOR: Bogor.
  • Dawarja, Agustinus, Aksioma Lase, Perjanjian: Pengertian Pokok dan Teknik Perancangannya, diakses tanggal 21 Juli 2010 di http://www.lexregis.com/?menu=legal_article&id_la=1
  • Departemen Kehutanan, 2009. Eksekutif Data Strategis Kehutanan 2009. Jakarta
  • Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Ditjen BPK-Kementerian Kehutanan, 2009. Data Identifikasi Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Ijin di 26 Provinsi Tahun 2010 – 2014. Jakarta.
  • Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Ditjen BPK-Kementerian Kehutanan, 2009. Laporan Perkembangan Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan Produksi Triwulan IV (Oktober – Desember 2009). Jakarta.
  • Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Ditjen BPK-Kementerian Kehutanan, 2010. Laporan Perkembangan Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan Produksi Triwulan I (Januari – Maret 2010). Jakarta.
  • Ministry of Environment Norway, “Norway and The Amazon Fund”, dapat diakses di http://www.regjeringen.no/en/dep/md/Selected-topics/climate/the-government-of-norways-international-/norway-amazon-fund.html?id=593978
  • Pusat Inventarisasi dan Perpetaan Hutan-Badan Planologi Kehutanan-Dephut, 2008. Penghitungan Deforestasi Indonesia tahun 2008. Jakarta
  • Bisnis Indonesia, 2 Juli 2010, “Efektifitas Moratorium Lahan Diragukan”.
  • Media Indonesia, 29 Juni 2010, ” Waspadai Kepentingan Terselubung di Balik Moratorium Oslo”.
  • Media Indonesia, 14 Juli 2010, “Moratorium Hutan Tetap 2 Tahun”
  • Koran Jakarta, 1 Juni 2010, “Waspadai Motif Hibah Norwegia”.
  • Sadino, Problematika Penegakan Hukum Pidana Pada Pengelolaan Hutan di Indonesia, Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Jakarta, 2010.

Oleh : Dr. Sadino, SH.,MH. (Direktur Eksekutif Natural  Resources Law&Business Institute) Bagian Kedua-Selesai

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan

14 hours ago Berita Terbaru

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

1 day ago Berita Terbaru

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

2 days ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

3 days ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

6 days ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

1 week ago Berita Terbaru

CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

1 week ago Berita Terbaru

APKASINDO : Tuduhan Pepsico dan Campina, Lukai Petani Sawit

2 weeks ago Berita Terbaru

Apresiasi IOPC 2022, Erick Thohir: Sawit Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi

2 weeks ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Ekonomi Digital Kian Mengalami Perkembangan yang Pesat

9 hours ago

PIS Turut Dampingi KNKT dan KLHK, Dukung Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin

10 hours ago

Tinjau Pasar Tramo, Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok

11 hours ago

Pemenuhan Kebutuhan Listrik Masyarakat Pedalaman

12 hours ago

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Menggelar Bazar UMKM di Sejumlah Wilayah

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version