JAKARTA, SAWITINDONESIA – Pengusaha sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluhkan pelarangan angkutan hasil kebun yang melewati jalan nasional dan provinsi. Aturan ini berpotensi menambah beban biaya perusahaan.
Totok Dewanto, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Selatan, menjelaskan dampak aturan ini mengakibatkan ada pengurusan perijinan tambahan seperti izin dispensasi penggunaan jalan.
“Ada biaya tambahan untuk urus izin sepanjang ruas jalan yg digunakan,”ujarnya kepada Majalah SAWIT INDONESIA pada Sabtu (18/2).
Dalam pemberitaan media massa disebutkan bahwa pemerintah provinsi Kalsel melarang truk angkutan TBS lewat di atas jalan raya nasional dan provinsi sesuai Perda Propinsi Kalsel no.3 tahun 2008 yang diubah menjadi Perda no.3 tahun 2012 mengenai pengaturan penggunaan jalan umum & jalan khusus untuk angkutan hasil tambang & hasil perkebunan.
Imbas dari aturan ini adalah perusahaan dipaksa membuat jalan khusus angkutan batubara dan TBS. Menurut Totok Jalan khusus yang dimaksud berupa jalan dari lokasi tambang/kebun ke dermaga + under pass saat melintas jalan nasional/provinsi.
“Gapki Kalsel sudah pernah mengusulkan ke Gapki Pusat supaya mengupayakan agar Perda ini dicabut/batalkan karena bertentangan dengan undang-undang lalu lintas jalan raya,”jelasnya
Keberatan dari pelaku usaha perkebunan, menurut Totok, meskipun di perda menyebutkan petani dibebaskan tapi dalam prakteknya harus urus izin dispensasi atau bayar pungli.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menegaskan supaya peraturan daerah tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Selain itu, perda diminta punya lkesamaan visi terkait dengan kompetisi global tersebut.
“Menteri dalam negeri sesuai kewenangannya telah membatalkan Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi, menghambat perizinan dan investasi,” tegas Jokowi.