JAKARTA SAWIT INDONESIA – Pengadilan Belgia memutuskan kampanye melalui pelabelan “No Palm Oil” tidak boleh lagi dilanjutkan. Kampanye hitam ini masuk kategori melanggar hukum yang berlaku di Uni Eropa dan Belgia.
Keputusan hukum ini diambil menyikapi kebijakan Delhaize, supermarket di Uni Eropa, terhadap kelapa sawit. Pengadilan menyatakan bahwa tuduhan Delhaize tentang Palm Oil “tidak dapat diverifikasi dan tidak objektif” sehubungan dengan tudingan lingkungan dan kesehatan.
Klaim “No Palm Oil” juga tidak sejalan dengan sejumlah regulasi seperti EU Food Information to Consumers Regulation (1169/2011), EU Directive on Food Labelling (2000/13/EC), EU Unfair Commercial Practices Directive (2005/29/EC), Belgian Law on Market Practices (2010), dan French Commercial Code (Articles L450-1 & L450-4)
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan Delhaize harus segera berhenti membuat klaim ilegal “No Palm Oil lantaran cenderung tidak adil. Jika tetap dilanjutkan, akan dijatuhkan denda finansial yang serius.
Klaim yang dibuat mengenai produk sawit terkait “No Palm Oil” – termasuk Delhaize – tidak dapat dibenarkan.
Bayu Krisnamurthi, Ketua Umum Perhepi, menyebutkan putusan Pengadilan Belgisa sebuah kemajuan dalam diplomasi dagang produk sawit. Keberhasilan penting menghadapi tekanan perlakuan diskriminatif terhadap sawit.