• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Selasa, 31 Januari 2023
Trending
  • Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan
  • Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.
  • Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah
  • BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.
  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang
  • Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU
  • GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan
  • KUR Meningkatkan Perekonomian
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home ยป Peneliti Asing Erik Meijaard Dilaporkan Melanggar UU
Berita Terbaru

Peneliti Asing Erik Meijaard Dilaporkan Melanggar UU

By Redaksi SI2 bulan ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains, namun akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.

Sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk, dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia.

Baca juga :   Akselerasi PSR Anak Usaha PTPN 5 Sesuai Target yang Ditetapkan Pemerintah

Penerbitan surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.

Baca juga :   Perkuat Mekanisasi Pertanian

Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerjasama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.

Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan. Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga :   Rumah Sakit PTPN V Diganjar Akreditasi Bintang Lima Paripurna

KLHK juga menegaskan bahwa surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia.

Sumber: menlhk.go.id

Related posts:

  1. ISPO Butuh Konsolidasi Pemangku Kepentingan Sawit
  2. Sepak Terjang Kelapa Sawit Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  3. Bea Cukai Bantu Ekspor Perdana Produk UMKM Asli Luwu Timur
  4. Ekspor Oleokimia Ditargetkan US$ 4,7 Miliar
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

9 jam ago Berita Terbaru

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

10 jam ago Berita Terbaru

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

11 jam ago Berita Terbaru

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

11 jam ago Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

12 jam ago Berita Terbaru

Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU

12 jam ago Berita Terbaru

GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan

12 jam ago Berita Terbaru

KUR Meningkatkan Perekonomian

13 jam ago Berita Terbaru

Mentransformasi Total Pola Kemitraan Untuk Memperkuat PSR

14 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI16 jam ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

9 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

10 jam ago

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

11 jam ago

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

11 jam ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

12 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version