JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI mencatat perusahaan sawit yang telah melakukan lapor mandiri (self reporting) berjumlah 415 perusahaan melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Pendaftaran Perkebunan).
“Sampai Juni ini, perusahaan sawit yang melapor mandiri berjumlah 415 dari 2.466 perusahaan,” ujar Heru Tri Widarto, Sesditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI melalui sambungan telepon, Sabtu (24 Juni 2023).
Heru menjelaskan bahwa SIPERIBUN adalah sistim berbasis aplikasi nasional yang digunakan juga oleh Satgas Sawit melalui self reporting. Diharapkan pelaku usaha kelapa sawit semakin transparan.
“Sebagian besar perusahaan sawit yang mendaftar SIPERIBUN merupakan anggota GAPKI. Karena Ditjenbun telah melakukan sosialisasi bersama GAPKI terkait SIPERIBUN,” kata Heru.
Pemerintah menghimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut. Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan, dan setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.
“Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” pungkas Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan pada konpers tersebut.