JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran pengumuman tentang penertiban jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun maupun masyarakat di wilayah kabupaten Landak.
Dalam surat pengumuman tersebut, Pemerintah kabupaten Landak mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi praktek jual beli Tandan Buah Segar (TBS) hasil produksi kebun kelapa sawit Pekebun/Masyarakat yang selama ini.
Sebab hal tersebut belum sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 sesuai yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan lndeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.
Adapun isi dalam Surat Pengumuman itu berupa:
Pertama, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya diperbolehkan menerima Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani / gabungan kelompok tani / koperasi produsen) yang lahannya telah diverifikasi oleh Dinas Teknis Terkait yang mengurusi Perkebunan melalui skema Perjanjian Kerjasama yang diketahui Dinas terkait.
Kedua, Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun yang telah diikat dengan Perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, PKS tersebut wajib mengikuti kegiatan penetapan indeks K dan membeli TBS produksi pekebun/masyarakat tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara periodik.
Ketiga, Jembatan timbang atau timbangan loading ramp hanya boleh dioperasikan oleh kelembagaan pekebun yang lahan anggotanya telah terverifikasi serta telah terikat perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, dan tidak diperkenankan menerima TBS yang berasal dari kebun bukan anggota dan atau kebun yang belum terverifikasi oleh pihak terkait.
Keempat, Apabila terdapat PKS yang secara sepihak tidak membeli TBS produksi Pekebun/Masyarakat yang telah bekerjasama dengan yang bersangkutan dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PKS tersebut dapat diberi sanksi dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apabila terdapat Kelembagaan Pekebun dan atau PKS yang masih menerima TBS yang belum terverifikasi asal-usulnya dan atau berasal dari kegiatan yang melanggar hukum; kelembagaan pekebun dan atau PKS tersebut dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, Aspek Legalitas Kelembagaan Pekebun/Masyarakat dapat dikoordinasikan pada Dinas teknis yang mengurusi Koperasi dan atau Kelompok Tani, Fasilitasi verifikasi kebun anggota dan pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan PKS dapat dikoordinasikan dengan Dinas Teknis yang mengurusi Perkebunan.
Surat Pengumuman tersebut langsung ditandatangani oleh Pj. Bupati Landak, Samuel pada tanggal 2 Maret 2023.
Sumber: suarakalbar.co.id