• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 23 March 2023
Trending
  • Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan
  • Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan
  • Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan
  • BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo
  • Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja
  • Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg
  • Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home ยป Pemkab Landak Berikan Sanksi Pabrik Sawit Yang Abaikan Harga Provinsi
Berita Terbaru

Pemkab Landak Berikan Sanksi Pabrik Sawit Yang Abaikan Harga Provinsi

By Redaksi SI2 weeks ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran pengumuman tentang penertiban jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun maupun masyarakat di wilayah kabupaten Landak.

Dalam surat pengumuman tersebut, Pemerintah kabupaten Landak mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi praktek jual beli Tandan Buah Segar (TBS) hasil produksi kebun kelapa sawit Pekebun/Masyarakat yang selama ini.

Sebab hal tersebut belum sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 sesuai yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan lndeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Baca juga :   Pemerintah Berupaya dan Bekerja Keras Agar Tidak Terjadi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Adapun isi dalam Surat Pengumuman itu berupa:

Pertama, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya diperbolehkan menerima Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani / gabungan kelompok tani / koperasi produsen) yang lahannya telah diverifikasi oleh Dinas Teknis Terkait yang mengurusi Perkebunan melalui skema Perjanjian Kerjasama yang diketahui Dinas terkait.

Kedua, Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun yang telah diikat dengan Perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, PKS tersebut wajib mengikuti kegiatan penetapan indeks K dan membeli TBS produksi pekebun/masyarakat tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara periodik.

Baca juga :   Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

Ketiga, Jembatan timbang atau timbangan loading ramp hanya boleh dioperasikan oleh kelembagaan pekebun yang lahan anggotanya telah terverifikasi serta telah terikat perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, dan tidak diperkenankan menerima TBS yang berasal dari kebun bukan anggota dan atau kebun yang belum terverifikasi oleh pihak terkait.

Keempat, Apabila terdapat PKS yang secara sepihak tidak membeli TBS produksi Pekebun/Masyarakat yang telah bekerjasama dengan yang bersangkutan dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PKS tersebut dapat diberi sanksi dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apabila terdapat Kelembagaan Pekebun dan atau PKS yang masih menerima TBS yang belum terverifikasi asal-usulnya dan atau berasal dari kegiatan yang melanggar hukum; kelembagaan pekebun dan atau PKS tersebut dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :   APKASINDO : Tuduhan Pepsico dan Campina, Lukai Petani Sawit

Kelima, Aspek Legalitas Kelembagaan Pekebun/Masyarakat dapat dikoordinasikan pada Dinas teknis yang mengurusi Koperasi dan atau Kelompok Tani, Fasilitasi verifikasi kebun anggota dan pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan PKS dapat dikoordinasikan dengan Dinas Teknis yang mengurusi Perkebunan.

Surat Pengumuman tersebut langsung ditandatangani oleh Pj. Bupati Landak, Samuel pada tanggal 2 Maret 2023.

Sumber: suarakalbar.co.id

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

1 hour ago Berita Terbaru

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

2 hours ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

2 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

3 hours ago Berita Terbaru

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

4 hours ago Berita Terbaru

Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

5 hours ago Berita Terbaru

Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg

6 hours ago Berita Terbaru

Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya

7 hours ago Berita Terbaru

Disperindagkop Memastikan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan

8 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 2 days ago1 Min Read
Latest Post

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

1 hour ago

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

2 hours ago

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

2 hours ago

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

3 hours ago

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

4 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version