JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Sebagai lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diterbitkan pada 19 September 2018. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi perizinan dari 2,3 juta hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam hutan.
Hal tersebut, disampaikan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pihaknya tengah mengintensifkan evaluasi perizinan untuk perkebunan, terutama yang berasal dari kawasan hutan.
“Lahan yang sedang dievaluasi perizinannya adalah lahan belum berizin atau masih dalam proses pengurusan izin. Kebun yang di dalam kawasan hutan belum ada izinnya atau masih dievaluasi izinnya khusus sawit sekitar 2,3 juta hektare (ha),” ujar Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan usai rapat koordinasi moratorium sawit di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/10).
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 11 juta hektar lahan perkebunan yang berasal dari hutan dan 2,3 juta hektar adalah lahan kelapa sawit.
Siti mengatakan pemerintah nantinya mengidentifikasi, apakah termasuk hutan primer atau tidak. Setalah jelas, pemerintah dapat melakukan tahap-tahap lanjutan. pihaknya berharap sesuai target moratorium kelapa sawit, dalam 3 tahun seluruh permasalahan perizinan kelapa sawit akan terselesaikan.
Pada tahap awal, KLHK melakukan verifikasi data kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit, peta izin usaha perkebunan, dan perizinan lainnya. Selama proses evaluasi dan verifikasi berjalan tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pembukaan kebun kelapa sawit.
Dengan Inpres No.8 Tahun 2018, pemerintah akan menghentikan sementara pemberian izin lahan untuk ekspansi kebun sawit selama 3 tahun. Inpres ini, diharapkan dapat meningkatnya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai dengan arah baru pembangunan dunia saat ini.
Menurut Siti Nurbaya, permohonan izin ada yang sejak delapan tahun lalu. Evaluasi ini akan memperhatikan sewaktu izin kebun sawitnya dikeluarkan Bupati itu sesuai tidak dengan rencana tata ruang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan pemerintah tentu memperhatikan persoalan-persoalan yang muncul selama proses verifikasi, misalnya persoalan tidak terdaftar, melanggar apa, kemudian sanksinya apa?.
“Inpres moratorium maupun Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) bertujuan membenahi seluruh perkebunan terutama supaya memenuhi standar di dunia internasional sebagai perkebunan yang berkelanjutan,”pungkas Darmin.